Kasus Berau: Rosan P. Roeslani Kalah di Arbitrase

Kasus Berau: Rosan P. Roeslani Kalah di Arbitrase
JAKARTA—TAMBANG. PT ASIA Resource Minerals, perusahaan tambang raksasa yang sebelumnya dikenal sebagai Bumi, memenangkan hak untuk menarik US$ 173 juta dari bekas direkturnya, Rosan Roeslani. Peradilan arbitrase di Singapura memenangkan Asia Resource Minerals, dan mewajibkan Rosan untuk membayar penuh dana yang digugat, ditambah bunga dan biaya berperkara.   Sebagaimana diberitakan situs berita Yahoo Finance, Rabu siang ini, Rosan adalah salah satu pemilik klub bola papan atas, Inter Milan, di Milan, Italia, dua puri di Perancis, resor golf Finca Cortesin di Spanyol, serta sebuah rumah di Beverly Hills.   Asia Resource Minerals diwakili oleh firma hukum Macfarlanes. Dalam pernyataannya, firma hukum itu mengatakan, ‘’Kami sangat bersukacita mengumumkan bahwa kami menang dalam berperkara melawan Rosan Roeslani.’’   Lanjutnya, ‘’Asia Resources Minerals akan berusaha dengan segala upaya agar putusan arbitrase ini bisa terlaksana. Kami akan terus-menerus menginformasikan perkembangannya kepada Anda.’’ Diharapkan, Januari depan akan ada perkembangan nyata. Berita kemenangan Asia Resources Mineral membuat harga sahamnya membubung tinggi.   Asia Resources Minerals, yang terbelit beban utang sangat berat, berperkara dengan Rosan sejak pemilik klub Inter Milan ini melanggar perjanjian, Desember lalu. Rosan ketika itu menjabat Direktur Pelaksana Berau Coal, yang 85% sahamnya dimiliki Bumi. Ada sejumlah dana yang hilang, dan Rosan dituding sebagai biangnya. Rosan dituntut untuk mengembalikan dana yang hilang itu.   Macfarlanes, sebagaimana dilaporkan The Dailay Telegraph, Maret lalu, mengajukan gugatan hukum untuk membekukan aset milik Rosan berupa puri di Perancis, yaitu Château de Bonaban dan Château de la Grénerie. Foto: Aset milik Rosan P. Roeslani. Sumber foto: thetelegraph.co.uk.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin