Kapasitas Pembangkit Listrik Nasional Bertambah 4,4 GW di Semester I Tahun 2025

pembangkit listrik

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa terjadi penambahan kapasitas pembangkit listrik nasional sebesar 4,4 Gigawatt (Gw) sepanjang semester I tahun 2025.

“Listrik yang terpasang sekarang untuk tahun 2025 semester 1 itu 105 GW. Artinya selama satu semester ini terpasang 4,4 GW,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025, dikutip Kamis (14/8).

Bahlil menyebut bahwa penambahan kapasitas pembangkit ini merupakan pembangkit yang sudah beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD).

Sementara itu, berdasarkan data tahun 2024, tercatat kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional berada pada angka 100,6 GW.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa penambahan kapasitas terpasang pembangkit juga diiringi peningkatan kapasitas terpasang pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sepanjang semester I Tahun 2025 ini menambah 876,5 Megawatt (MW).

“Ada penambahan 0,6% (pembangkit EBT) dari tahun 2024,” jelasnya.

Pada tahun 2024, kapasitas terpasang pembangkit EBT sebesar 761,9 MW, sehingga pada semester I tahun ini terjadi peningkatan sebanyak 15%.

Secara keseluruhan, total kapasitas terpasang pembangkit EBT adalah sebesar 15,2 GW, atau setara dengan 14,5% dari total pembangkit nasional.

Adapun penambahan kapasitas pembangkit EBT semester I tahun 2025, diantaranya terdiri dari PLTP 105,2 MW (Lumut Balai, Ijen, Gunung Salak), PLTA 492 MW (Merangin), PLTM 8,2 MW (Merangin, Kanzy), PLTS 233,3 MW (tersebar di seluruh Indonesia), dan PLTBm 37,8 MW (tersebar di beberapa wilayah Indonesia). 

Baca juga: PT Timah Bukukan Laba Bersih Rp300,07 Miliar di Semester I 2025

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin