KADIN Dairi; PT Dairi Prima Beroperasi, Ekonomi Lokal Akan Meroket

KADIN Dairi; PT Dairi Prima Beroperasi, Ekonomi Lokal Akan Meroket

Jakarta,TAMBANG,- Ada tiga hal yang menjadi kekhasan dari industri pertambangan yakni padat modal, pada karya dan punya dampak ganda. Beroperasinya kegiatan usaha pertambangan akan membawa dampak ekonomi bagi masyarakat di lingkar tambang. Ini juga yang dismpaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Dairi, Jogi Tambunan. Ia meyakini bahwa beroperasinya PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga-pungga akan menjadi katalis utama peningkatan kesejahteraan masyarakat Dairi.

Jogi menekankan bahwa operasional tambang akan memberikan efek berganda (multiplier effect) masif yang menyentuh semua lapisan ekonomi. “Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan meningkat jika PT Dairi Prima Mineral (DPM) beroperasi,” tegas Jogi Tambunan, Jumat (31/10).

Di kesempatan ini, Jogi menjelaskan dampak ganda ini akan memicu pertumbuhan di sektor UMKM dan penyerapan tenaga kerja di sektor riil. “Mulai dari pedagang telur, sayur mayur, buah-buahan, tukang tambal ban, rumah makan, hingga penginapan bahkan hotel pun akan bertumbuh. Ini seiring dengan penyerapan tenaga kerja untuk mengisi sektor riil tersebut,” jelasnya.

Menurut Jogi, jumlah pekerja di setiap sektor akan tumbuh pesat, tidak hanya di areal tambang, tetapi juga di luar tambang. Ia juga menyebut kontribusi CSR (Corporate Social Responsibility) yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, juga akan memberikan multiplier effect bagi pembangunan daerah.

“Sangat strategis apabila DPM beroperasi, sehingga dapat menopang ekonomi Kab. Dairi, apalagi pada saat ini ada efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Menanggapi isu lingkungan yang sering menjadi kekhawatiran, Jogi meyakini bahwa pihak PT DPM sudah sangat pasti memperhitungkan dampak lingkungan secara akurat. “Saya berpendapat, justru DPM akan mengalami kerugian yang berlipat ganda jika abai terhadap lingkungan, sehingga mereka adalah pihak yang paling berhati-hati,” terangnya.

Terkait adanya pihak yang menolak, Jogi menyebut hal itu sebagai dinamika yang sangat biasa dan mengapresiasi kekhawatiran tersebut sebagai kontrol bagi DPM. Namun, ia juga mewaspadai adanya pihak yang menolak dengan ‘agenda terselubung’ tertentu.

Jogi menegaskan bahwa Kabupaten Dairi harus belajar dari daerah lain yang maju karena potensi tambangnya dikembangkan. Potensi alam yang selama ini tidak dimanfaatkan harus segera didongkrak.

“Yang paling dibutuhkan Kab. Dairi saat ini adalah jalan-jalan tani dan perdesaan. Sudah sangat memprihatinkan khususnya petani yang sulit menjual hasil taninya,” sebut Jogi.

Jogi memberikan apresiasi tinggi kepada PT DPM karena sudah menunjukkan komitmen sosialnya dengan menyekolahkan putra-putri di sekitar tambang hingga ke China, meskipun perusahaan belum beroperasi penuh. “Bayangkan apabila sudah beroperasi, semakin banyak yang bisa disekolahkan ke China,” tutupnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin