Juni, Penyerapan BNN Baru 16,5 Persen

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah mencatat realisasi serapan unsur biodiesel sampai Juni lalu sebesar 1,4 juta kiloliter (KL). Angka ini baru 16,5% dari mandatori pencampuran biodiesel sebesar 20% pada tahun ini. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) mencatat dengan realisasi konsumsi solar pada semester pertama lalu, 8,5 juta KL dan biodiesel hanya 1,4 juta KL, maka porsi campuran biodiesel baru 16,5%. Rendahnya capaian ini disebabkan oleh masih minimnya realisasi pencampuran biodiesel untuk solar subsidi. Tercatat, serapan solar subsidi sampai Juni lalu sebesar 6,5 juta KL dan biodiesel 1,23 juta KL. Sehingga, realisasi campuran biodiesel telah mencapai 19%. Namun untuk solar non subsidi, serapan biodiesel hanya 167 ribu KL dari konsumsi solar 2 juta KL. Rendahnya serapan biodiesel untuk solar nonsubsidi, jelas dia, disebabkan oleh besarnya selisih harga solar dan biodiesel pada Mei-Juni. Pada Juni lalu misalnya, harga biodiesel tercatat mencapai Rp8.737 per liter, sementara harga solar hanya Rp3.362,23 per liter. Sehingga selisih harga dua jenis bahan bakar ini mencapai Rp5.374,77 per liter. Tetapi pada Agustus ini selisih harga solar dan biodiesel sudah berkurang menjadi sekitar Rp3.000-4.000 per liter. Hingga saat ini tercatat, realisasi serapan biodiesel bersubsidi mencapai 1,23 juta KL sementara biodiesel nonsubsidi sekitar 167 ribu KL. Targetnya, sampai akhir 2016 serapan biodiesel sebesar 6,6 juta KL. Dengan rincian, biodiesel bersubsidi sebesar 3,6 juta KL dan nonsubsidi 3 juta KL. Pada tahun lalu, konsumsi biodiesel tercatat hanya 375 ribu KL lantaran subsidi baru dikucurkan mulai September. Konsumsi bulanan biodiesel pada awal 2015 hanya 72 ribu KL dan naik menjadi 117 ribu KL setelah ada Dana Sawit untuk subsidi.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin