Jika Utang Medco Bertambah, Peringkat Akan Turun dari "IdA+"

Jakarta – TAMBANG. Peringkat PT Medco Energi Internasional Tbk (IDX:MEDC) akan diturunkan dari “idA+” jika utang Medco lebih tinggi dari yang diproyeksikan. Medco harus mengimbanginya dengan profil bisnis yang lebih kuat.   Pasalnya, hal itu bisa melemahkan struktur permodalan dan proyeksi arus kas secara berkelanjutan. Apalagi jika harga komoditas terus menurun sehingga rasio utang terhadap EBITDA lebih dari 5x secara berkelanjutan.   Dengan aksi korporaksi yang dilakukan perseroan seperti membeli saham PT Newmont dan akuisisi ladang minyak di blok Natuna, perseroan tidak akan serta merta mendapatkan kenaikan peringkat. “Kami akan melihat terlebih dahulu arus kas perusahaan yang diakuisisi,” ujar Niken Indriarsih, analis Pefindo rabu (29/9).   Niken mengaku masih akan menunggu hasil RUPS yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang. Kemudian outlook akan direvisi menjadi stabil jika Medco mampu memperbaiki secara signifikan struktur permodalan dan proteksi arus kas secara berkelanjutan.   Saat Medco Energi yang dimiliki oleh Arifin Panigoro menerbitkan surat utang, hasilnya memang tidak terlalu menggembirakan. Investor hanya menyerap 83% obligasi senilai Rp1,25 triliun.   Beberapa waktu lalu, Medco Energi telah mengakuisisi seluruh saham NNT senilai US$2,6 miliar dari Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation. Akuisisi dilakukan Medco terhadap PT Amman Mineral Internasional (AMI) yang mengendalikan 82,2% saham NNT senilai US$2,6 miliar. AMI membeli NNT dari Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation.   Medco dan AP Investment bekerjasama mengakuisisi saham di AMI dengan dukungan dari tiga bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.   Dalam laporan keuangan yang telah diaudit, total utang Medco membengkak 33,26% menjadi US$1,58 miliar dari US$1,18 miliar. Namun Medco belum merilis laporan keuangan pada semester I/2016.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin