Janji Manis Pejabat Anyar Soal Tata Kelola Timah

Janji Manis Pejabat Anyar Soal Tata Kelola Timah
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Pejabat Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali

Jakarta, TAMBANG – Bicara soal sengkarut penambangan timah, memang nyaris tiada habisnya. Bisa dipastikan selalu menyedot perhatian siapa saja yang datang, termasuk para petinggi pemerintahaan atau aparat penegak hukum yang baru menjabat.

Pengelolaan tambang timah kini menjadi sorotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Pejabat Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali. Keduanya belum lama ditunjuk untuk mengemban amanah di Pulau Lankar Pelangi itu.

Secara khusus, Irjen Pol Tornagogo berjanji bakal menuntaskan persoalan tambang ilegal. Ia akan mengambil langkah tegas lewat penindakan hukum.

“Persoalan penambangan ilegal menjadi fenomena yang terjadi di mana-mana. Ini yang akan menjadi pekerjaan rumah kita nanti, untuk bisa meluruskan dan kita akan mengedepankan tindakan hukum,” ungkapnya, dikutip Selasa (28/11).

Ia mengapresiasi jajarannya yang sudah sangat sering melakukan penindakan aktivitas tambang timah ilegal. Tim Polda Babel sedang menyiapkan rencana dan strategi untuk membereskan para penggagorong timah.

“Kami sedang pelajari,” jelas lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1990 itu.

Sebagai gambaran, dalam kurun beberapa bulan terakhir, pihak kepolisian telah mengamankan puluhan ponton dan menyeret pemiliknya menjadi tersangka. Langkah tersebut diklaim sebagai bukti serius kepolisian untuk menindak tegas penambangan tanpa izin.

Sementara itu, Pejabat Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali berjanji akan melakukan pengawasan dan pengendalian operasional, mulai dari hulu hingga hilir tambang timah, termasuk tahap pascatambang.

“Saya perlu mendalami lebih dalam lagi. Berdiskusi sudah, baik dengan perusahaan PT Timah Tbk,” jelasnya

Selain membuka kesempatan diskusi dengan perusahaan pelat merah itu, ia juga mendatangi lembaga swadaya masyarakat, penggiat dan budayawan guna mendengar suara dari akar rumput terkait tata kelola penambangan timah. Fokusnya menyoroti soal dampak penambangan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga berdiskusi bagaimana sebaiknya tata kelola ini memberikan manfaat bukan hanya bagi negara tapi juga kepada provinsi,” tegas eks Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan itu.

Menurutnya, salah satu strategi untuk memanfaatkan lahan-lahan bekas tambang sebagai lumbung pangan. Untuk mencapai itu, pihaknya akan terlebih dahulu menyusun peta jalan.  

“Saya sudah memerintahkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mengkaji bagaimana sisa tambang bisa ditanami tanaman yang cocok, mungkin salah satunya strategi menanam sorgum yang juga bisa sebagai ketahanan pangan kita,” jelasnya.

Fokus penataan timah, sambung Safrizal, bukan hanya di area tambang darat, tetapi juga tambang laut. Kemudian soal pengoptimalan potensi mineral ikutan yang terkandung dalam komoditas timah.

“Kita rapikan secara regulasi yang ada sehingga akan menambah pendapatan daerah,” ungkapnya.

Janji manis Irjen Pol Tornagogo Sihombing soal penanganan tambang timah ilegal, dan Safrizal Zakaria Ali soal penataan lahan bekas tambang, patut dicatat untuk ditunggu realisasinya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin