Jampidsus Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta, TAMBANG – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Tim penyidik telah cukup alat bukti. Sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Agung Kuntadi, dikutip Kamis (28/3).

PT Refined Bangka Tin (RBT) adalah produsen timah murni batangan atau dikenal dengan sebutan tin ingot yang terbesar di Indonesia. RBT dibangun dalam memenuhi peningkatan permintaan dunia untuk timah berkualitas terbaik, dengan bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.

Harvey Moeis menjadi perwakilan PT RBT untuk koordinasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sekitar tahun 2018-2019. Harvey diduga meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di IUP PT Timah Tbk.

Harvey dan Riza pun dikabarkan telah bertemu beberapa kali dan disepakati kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ungkap Kuntadi.

Dari bisnis culas ini, Harvey diduga meminta perusahaan pemilik smelter tersebut untuk mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk dibagikan kepada tersangka lainnya. Dana yang terkumpul disamarkan menjadi anggaran program CSR yang disalurkan Harvey melalui PT QSE lewat Helena Lim yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” terang Agung.

Perbuatan lancung suami aktris Sandra Dewi ini telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga telah menahan Harvey sejak 27 Maret hingga 15 April.

Sejauh ini, kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk telah melibatkan 16 orang tersangka.

Bos Batu Bara

Meski masih muda, Harvey Moeis sudah malang melintang di bisnis pertambangan. Selain timah, pria berusia 38 tahun ini merupakan bos salah satu tambang batu bara terbesar Tanah Air, PT Multi Harapan Utama (MHU).

Harvey tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris dan Presiden Komisaris di perusahaan tambang yang terletak di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut. MHU pemegang izin usaha pertambangan khusus yang sedang tahap operasi produksi dengan total luas konsesi mencapai 30.409 hektare.

MHU berhasil memproduksi batu bara sebesar 9,84 juta metrik ton sepanjang tahun 2022. Seminggu lalu, MHU sepakat menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan Shaanxi Shaanmei Supply Chain Management Co., Ltd. (SHAANMEI), importir batu bara terbesar di Tiongkok dengan memasok 1.5 juta metrik ton batu bara.

MHU merupakan unit bisnis MMS Group Indonesia (MMSGI) adalah perusahaan tambang batu bara yang terintegrasi dengan operasi penambangan, pengolahan, dan penjualan batu bara. 

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin