Jaga Lingkungan, Chitra Paratama Tanam 250 Mangrove di Taman Wisata Angke Jakarta

Chitra paratama
Istimewa

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan importir tunggal ban Michelin (earthmover series) di Indonesia, PT Chitra Paratama (Chitra) menanam 250 pohon mangrove di Taman Wisata Alam Mangrove Angke, Kapuk, Jakarta Utara, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Direktur PT Chitra Paratama, Hidayat Rahman menyampaikan bahwa aksi ini sebagai bentuk nyata perusahaan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Kata dia, 250 pohon mangrove menjadi simbol dari perjalanan unit usaha PT Mahadana Dasha Utama (MahaDasha) ini selama 25 tahun.

“Sebanyak 250 pohon mangrove, simbolik dari perjalanan perusahaan selama 25 tahun. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah kecil yang memberikan dampak besar dalam melestarikan ekosistem pantai, melindungi garis pantai, dan mencegah terjadinya bencana alam,” ungkap Hidayat Rahman.

Hidayat Rahman menjelaskan bahwa sebagian besar karyawan Chitra turut terlibat dalam penanaman pohon mangrove ini. Dia berharap, aksi ini memberikan dampak positif untuk generasi yang akan datang.

“Hampir seluruh karyawan perusahaan, turut terlibat langsung dalam kegiatan penanaman ini. Hal ini merupakan wujud kepedulian Perusahaan agar dapat bersama-sama merawat alam dan memberikan kehidupan yang nyaman untuk generasi selanjutnya,” ujar Hidayat Rahman.

Kegiatan yang masuk ke dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional sekaligus menyambut hari jadi Chitra yang ke-25. Tema yang diangkat pada HUT kali ini “Mangroves Planting Road to Anniversary PT Chitra Paratama 25th”. 

Taman Wisata Alam Mangrove Angke, Kapuk, dipilih sebagai lokasi kegiatan karena perannya yang signifikan dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Jakarta. Hidayat Rahman menerangkan, mangrove memiliki banyak manfaat di antaranya dapat menyerap karbon dioksida, mengurangi gelombang laut dan sebagainya.

“Mangrove memiliki berbagai manfaat penting, antara lain menyerap karbon dioksida dan mengurangi dampak gelombang besar,” imbuhnya.

Tingkatkan Inovasi, Chitra Paratama Sabet Award Internasional IQPC 2022

Selain penanaman mangrove, Chitra juga menggelar berbagai kegiatan seperti Fun Walk, Loss Weight Challenge, Safety Driving, Leader’s Talk, Donor Darah, Membersihkan Pantai dan Fun Run yang akan berlangsung di Balikpapan pada 19 Januari 2025 dengan target seribu peserta. Puncak acaranya dilaksanakan pada 18 Februari 2025.

Chitra telah melaksanakan berbagai program CSR, termasuk donor darah rutin dan aksi pembersihan pantai di Monumen Perjuangan Rakyat (MONPERA), Balikpapan. Dalam kegiatan pembersihan pantai tersebut, Chitra bekerja sama dengan komunitas Green Generation dan berhasil mengumpulkan 30 karung sampah yang mengancam ekosistem pesisir.

“Melalui inisiatif ini, PT Chitra Paratama menunjukkan komitmennya terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang sejalan dengan nilai-nilai utama perusahaan,” pungkas Hidayat Rahman.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin