ITM Umumkan Jadwal Pembagian Deviden Tunai Interim 2025

ITM Umumkan Jadwal Pembagian Deviden Tunai Interim 2025
PT Indominco Mandiri (IMM), Bontang, East Kalimantan, Indonesia, 27 November 2024. IMM is a subsidiary of PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM). Photo by Ahmad Zamroni © for ITM 2024

Jakarta,TAMBANG,- Para pemegang saham PT Indo Tambangraya Megah,Tbk (ITM) akan tersenyum lebar. Perusahaan multi-energi Indonesia baru saja mengumumkan akan melaksanakan pembagian Dividen Tunai Interim tahun buku 2025 sebesar Rp738 (tujuh ratus tiga puluh delapan Rupiah) per lembar saham kepada pemegang saham.

Pembagian Dividen Tunai Interim ini merujuk pada Keputusan Direksi yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2025.
Dijelaskan pula bawha Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) atau Recording Date pada tanggal 14 November 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.

Silahkan dicatat jadwal Pembayaran Dividen Interim dibawah ini.

  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 12 November 2025
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 13 November 2025
  • Cum Dividen di Pasar Tunai pada 14 November 2025
  • Ex Dividen di Pasar Tunai pada 17 November 2025
  • Recording Date 14 November 2025
  • Tanggal Pembayaran Dividen 26 November 2025

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin