Ini Sosok Rilke Jeffri Huwae yang Ditunjuk Bahlil Jadi Dirjen Gakkum ESDM

Rilke Jeffri Huwae
Sumber: bkpm.go.id

Jakarta, TAMBANG – Rilke Jeffri Huwae resmi ditunjuk jadi Dirketur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) sektor ESDM oleh Menteri Bahlil Lahadalia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengangkatan Rilke Jeffri Huwae bukan tanpa alasan. Menurut Bahlil, Jeffri yang berasal dari institusi kejaksaan memiliki rekam jejak yang baik dan memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan di lembaga baru tersebut.

Ia pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan di sejumlah wilayah yang memiliki banyak konsesi tambang.

“Dia pangkatnya sudah memenuhi syarat, kedua dia jaksa di Maluku Utara, (ada konsesi) tambang-tambang, Bangka Belitung,” ujar Bahlil saat ditemui usai pelantikan di Gedung ESDM, Jakarta, Rabu (25/6).

Lalu, seperti apa sosok Rilke Jeffri Huwae yang akan memimpin lembaga penegakan hukum di sektor pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas tersebut?

Baca juga: Hilirisasi Dinilai Jadi Pilar Ketahanan Nasional Hadapi Dinamika Geopolitik Global

Berdasarkan informasi yang dihimpun tambang.co.id, Rilke Jeffri Huwae lahir diKota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Pria kelahiran 14 Februari 1970 ini menempuh Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon tahun 1993. Kemudian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” tahun 2004 dan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada Program Pendidikan Doktoral tahun 2024.

Adapun rekam jejak pekerjaannya mencakup sejumlah posisi strategis, antara lain Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di Kementerian Investasi/BKPM (2024), Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi/BKPM (2021–2024), dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (2020–2021).

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2019–2020), Kepala Kejaksaan Negeri Bangka (2017–2019), serta Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak (2014–2017).

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin