Ini Opsi WIUPK Batu Bara yang Bakal Digarap PP Muhammadiyah

baleg
Ilustrasi. Dok: Rian/TAMBANG

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah bakal memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Namun, hingga saat ini belum diketahui konsesi mana yang akan diterima Ormas Keagamaan yang lahir di Yogyakarta ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menyebut sudah ada beberapa daftar konsesi yang akan diberikan kepada Muhammadiyah. Terkait lokasi, Dadan menjelaskan bahwa hal itu menjadi wewenang Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sudah ada sih kalau beberapa daftarnya, tapi kan ini di sana di Kementerian Investasi,” ujar Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Senin (26/8).

Dadan memastikan bahwa pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan lewat badan usaha itu, sebagaimana sudah diajukan Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah bakal berjalan karena hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kementerian ESDM sendiri, kata Dadan, dalam hal ini bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Kalau ini kan sudah ada PP-nya, Kementerian ESDM ya melakukan sesuai dengan tusinya,” beber Dadan.

Konsesi tambang yang diperuntukkan Ormas Keagamaan merupakan bekas tambang hasil penciutan dari beberapa perusahaan tambang batu bara. PBNU mendapat lahan tambang bekas penciutan PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 26 ribu hektare (ha).

Selain KPC, ada lima konsesi tambang batu bara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditawarkan kepada Ormas Keagamaan yakni PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk (Adaro), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kideco Jaya Agung (Kideco) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin).  

Dipastikan, PP Muhammadiyah bakal menggarap salah satu eks konsesi tambang batu bara dari lima perusahaan tersebut. Ini sesuai dengan Pasal 83A Ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa WIUPK untuk Ormas Keagamaan merupakan wilayah eks PKP2B.

“WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B,” demikian bunyi Pasal 83A Ayat 2.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, pengajuan IUP untuk PP Muhammadiyah sudah hampir selesai. Termasuk penentuan lokasi yang bakal digarap.

“Kemudian Muhammadiyah sekarang dalam proses, hampir juga selesai tentang lokasi,” beber Bahlil usai Serah Terima Jabatan dengan Menteri ESDM sebelumnya, Arifin Tasrif di Jakarta, Senin (19/8).

Menteri ESDM Bahlil: IUP PBNU Rampung, PP Muhammadiyah Hampir Selesai

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin