Ini Langkah PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ini Langkah PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa hari ini pemberitaan banyak mengangkat soal satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ada banyak aspek yang dilihat termasuk dalam bidang energi. Terkait dengan hal itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina dalam keterangannya menjelaskan berkontribusi aktif perusahaan dalam mendukung visi pembangunan Pemerintahan saat ini. PGN senantiasa menjaga keandalan layanan gas bumi untuk seluruh sektor, agar dapat memperkuat swasembada energi nasional.

“PGN mengoptimalkan pasokan gas bumi dari bumi Indonesia dan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat Indonesia. Maka PGN juga terus menjalin sinergi yang intensif dengan pemerintah Untuk keberlanjutan layanan gas bumi sekaligus mendorong manfaat yang lebih luas lagi bagi masyarakat,” ungkap Direktur Utama PGN Arief Kurnia Risdianto, (21/10).

Salah satu bentuk nyata PGN dalam menyediakan gas bumi kepada seluruh lapisan masyarakat adalah jargas untuk rumah tangga. Saat ini, PGN telah melayani lebih dari 814.000 rumah tangga di berbagai wilayah di Indonesia. Jargas memberikan manfaat langsung berupa energi yang praktis, aman, tersedia 24/7 dan ramah lingkungan serta mendukung program pengurangan subsidi yang sedang dicanangkan pemerintah. “PGN siap gotong royong dalam mengembangkan jargas secara masif,” jelas Arief.

PGN juga memperluas layanan melalui skema beyond pipeline seperti CNG dan LNG. Di beberapa lokasi, PGN tengah mendorong ekosistem CNG seperti Bandung, Batam dan Medan, di mana PGN menghadirkan energi yang lebih sustainable bagi sektor ritel dan transportasi. Tahun ini, PGN membangun Mother Station CNG pertama di Medan dengan kapasitas 1 MMSCFD untuk perluasan pemanfaatan gas bumi di Sumatera Utara dan LNG Hub berkapasitas 15.000 MMBTU di Bandung sehingga masyarakat akan dimudahkan untuk mengakses gas bumi beyond pipeline.

Pemanfaatan LNG pun terus ditingkatkan melalui FSRU Lampung dan FSRU Jawa Barat, serta diperkuat dengan revitalisasi tangki LNG Arun yang dijadwalkan beroperasi akhir 2025. Langkah ini diharapkan memperkuat pasokan dan memberikan dampak ekonomi positif di berbagai wilayah. Beberapa waktu lalu menerima kargo LNG ke-30 pada tahun 2025 dengan volume LNG sebesar 130 ribu m³ untuk memenuhi kebutuhan energi primer pembangkit listrik di Jawa Barat.

Arief menyatakan, gas bumi PGN selama ini telah menjadi penggerak ekonomi nasional, khususnya di sektor industri. PGN melayani 3.298 industri & komersial, serta 2.644 pelanggan kecil/ UMKM. Tentunya, layanan gas bumi PGN di pusat-pusat industri akan terus dijaga keandalannya. PGN juga berkomitmen penuh untuk mendukung kemajuan industri melalui pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 sektor industri.

“PGN berkomitmen untuk terus memastikan layanan gas bumi yang berkelanjutan bagi masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah. Kami juga berharap, langkah besar pemerintah dalam rangka swasembada energi nantinya akan menjadi stimulus bagi gas bumi di masa transisi energi untuk mencapai target NZE di masa depan,”pungkas Arief.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin