Ini Langkah Konkrit PGN Dorong Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan

Ini Langkah Konkrit PGN Dorong Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan

Jakarta,TAMBANG,- Berbagai upaya dilakukan untuk menekan emisi karbon. Selama ini kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar. Oleh karenanya berbagai langkah dilakukan diantaranya dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih ramah lingkungan. Hal ini juga yang akan dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga yang mendorong penggunaan BBM jenis Pertamax Green 95. Ini merupakan salah satu BBM Pertamina yang lebih ramah lingkungan berbahan baku campuran Bioetanol sebanyak 5% dan akan terus diperluas distribusinya. Sejak mulai dijual pada Juli 2023, outlet atau SPBU yang menjual Pertamax Green 95 terus bertambah.

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan untuk tahun ini ditargetkan ada 150 SPBU Pertamina yang berjualan Pertamax Green 95. Hingga Juli ini tercatat sudah 143 SPBU yang menjual Pertamax Green 95 dengan volume penjualan mencapai 4.700 Kiloliter.

“Untuk lingkungan yang lebih sehat, kami terus mengupayakan penyebaran outlet 143 SPBU di seluruh Jawa dan terus mendorong 150 SPBU sampai akhir tahun untuk pertamax green,” kata Heppy dalam acara Energi & Mining Editor Society (E2S) Retret 2025 bertema “Collaboration to Advance The ESDM Sector” di Kinasih Resort and Conference, Bogor pada Sabtu (9/8/2025).

Lebih lanjut, Heppy menuturkan untuk saat ini memang Pertamina masih fokus melakukan penetrasi di wilayah Jawa, lantaran sumber pasokan ethanol masih mudah didapatkan berasal dari pabrik pengolahan di Mojokerto. “Kita fokus di wilayah Jawa. Kalau di luar Jawa akan bisa kita kembangkan”, lanjut Heppy.

Dorongan untuk menggenjot penyediaan bahan bakar ramah lingkungan tidak hanya menyasar transportasi darat. Pertamina Patra Niaga juga menampilkan progres pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebagai solusi bahan bakar ramah lingkungan untuk sektor penerbangan dengan bahan baku minyak goreng bekas atau Used Cooking Oil (UCO).

“Ke depan, Pertamina mendorong terbentuknya ekosistem nasional untuk pengumpulan UCO sebagai bahan baku SAF. Dengan langkah tersebut, Indonesia diharapkan mampu menjadi pusat produksi SAF untuk kawasan ASEAN”, terang Heppy lagi.

Selain itu Pertamina Patra Niaga juga mengusung Green Energy Station. Konsep GES sebagai One Stop Integrated Energy Solution yang ramah lingkungan dengan pengembangan potensi bisnis Non Fuel Retail.

Beberapa konsep yang ada di GES antara lain Green Concept Pemanfaatan Energi Mandiri Ramah Lingkungan dengan atap PLTS. Selanjutnya Future Concept, layanan baru EV Ecosystem SPKLU/SPBKLU, Digital & Loyalty melalui optimasi MyPertamina sebagai digital channel dan digitalisasi SPBU, optimasi High Tier Fuel dengan penyediaan bahan bakar low sulfur Pertamax, Non Fuel Retail yang dilengkapi fasilitas NFR Bright Store / Cafe, Auto Care. “Saat ini sudah ada 442 GES, 14 SPKLU dan ada 43 SPBKLU,” ungkap Heppy.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin