Ini Harapan Pengusaha Tambang Batu Bara kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

produksi
Ilustrasi: Pelabuhan batu bara PT Mifa Bersaudara.

Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) anyar, Bahlil Lahadalia dapat menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) di sisa masa jabatan dua bulan ini. Salah satunya terkait kejelasan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana iuran batu bara.

“Sampai saat ini MIP belum ada kejelasan. Kita berharap dalam 2 bulan ini Menteri baru dapat menyelesaikan sejumlah tugas yang masih menjadi pekerjaan rumah,” ungkap Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani kepada tambang.co.id, Senin (19/8).

Kata Gita, sebelum diimplementasikan, MIP batu bara sebaiknya disosialisasikan dan disimulasi terlebih dulu. Tujuannya agar semua badan usaha pertambangan batu bara mendapat kejelasan secara detail.

“Ada baiknya sebelum diterapkan lebih dulu tahapan sosialisasi dan simulasi juga dijalani lebih dulu,” beber Gita.

Gita juga berharap Menteri ESDM Bahlil dapat memastikan praktik pertambangan yang baik alias good mining practices (GMP) terhadap semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP). “Harapan lainnya pasti tentang tata kelola tambang dijalankan untuk seluruh pemegang IUP,” imbuh Gita.

MIP batu bara nantinya bertindak sebagai pihak yang memungut dan mengelola iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban domestic market obligation (DMO).

Pembentukan MIP bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik atau DMO untuk kelistrikan nasional dengan ketentuan harga USD 70 per ton. Skema ini untuk menghindari ekspor batu bara besar-besaran ketika harga sedang tinggi.

Diberitakan sebelumnya, progres aturan MIP batu bara tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid ini nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Begini Kabar Terbaru Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batu Bara

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin