Indonesia Bekukan Sementara Keanggotaan di OPEC

Indonesia Bekukan Sementara Keanggotaan di OPEC
TAMBANG, WINA – Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaan di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan tersebut diambil dalam Sidang ke- 171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11).   Dalam siaran pers yang diterima Majalah TAMBANG hari ini, Hadi Musthofa Djuraid, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, mengatakan langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat. Jonan hadir dalam pertemuan OPEC di Wina itu. Sidang meminta Indonesia memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.   “Padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar. Pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5.000 barel dibandingkan 2016,” jelas Jonan.   Dengan demikian pemotongan yang bisa diterima Indonesa adalah sebesar 5 ribu barel per hari. Jonan menambahkan, sebagai negara pengimpor neto minyak, pemotongan kapasitas produksi ini tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.   Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.   Pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.   Untuk pertama kalinya dalam delapan tahun terakhir, OPEC menyetujui pengurangan produksi sebagai upaya mendorong naiknya harga minyak. Mohammad Bin Salah Al-Sada, Presiden OPEC, mengatakan, mulai Januari mendatang produksi minyak akan dipangkas 1,2 juta barel per hari. Keputusan ini diharapkan bisa mendongkrak harga minyak.   Selama dua tahun terakhir, harga minyak turun hingga kurang dari separuh dari harga pada 2014, akibat berlimpahnya pasokan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin