Indonesia - Arab Saudi Sepakat Pererat Kerja Sama Energi

Indonesia - Arab Saudi Sepakat Pererat Kerja Sama Energi

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat mempererat kerja sama bilateral dengan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi kedua negara.

“Tujuan dari MoU adalah untuk menetapkan kerangka umum kerja sama di bidang energi yang berdasarkan kepada prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan saling menghormati,” kata Arifin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/11).

Adapun bidang kerja sama yang disepakati dalam MoU antara lain: migas, ketenagalistrikan, energi terbarukan, efisiensi energi dan hidrogen bersih.

Selain itu juga terkait ekonomi karbon sirkuler (CCE) dan teknologinya untuk mengurangi dampak perubahan iklim serta transformasi digital, inovasi, keamanan siber dan kecerdasan buatan di bidang energi.

Untuk mengimplementasikan bidang-bidang kerja sama yang telah disepakati, akan dilaksanakan kegiatan di antaranya pertukaran informasi dan pengalaman, pertukaran kunjungan antara pakar dan spesialis, menyelenggarakan konferensi dan seminar kerja, melakukan studi bersama, dan memperkuat kerja sama antar perusahaan energi.

“Di samping itu juga kedua negara sepakat untuk mengembangkan kemitraan kualitatif untuk melakukan pelokalan material, produk, dan layanan terkait semua sektor energi, rantai pasokan, dan teknologinya serta pengembangan industri kimia,” jelas Arifin.

Tindak lanjut awal dari MoU ini, akan dibentuk tim kerja khusus (Tim Kerja) yang terdiri dari perwakilan kedua belah pihak dengan jumlah anggota yang sama untuk berkonsultasi tentang prosedur dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat dan mengembangkan kerja sama di bawah MoU.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin