Inalum Teken Kesepakatan Divestasi 20% Saham Vale Indonesia

Inalum Teken Kesepakatan Divestasi 20% Saham Vale Indonesia


Jakarata, TAMBANG – PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) meneken kesepakatan soal divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 20%. Kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian-perjanjian definitif antara Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd dengan Inalum.


“Syarat dan ketentuan akhir telah diselesaikan dalam perjanjian-perjanjian dan termasuk pembelian 20% saham PT Vale oleh Inalum,” kata Chief Financial Officer Vale Indonesia, Bernardus Irmanto melalui keterangan resminya, Sabtu (20/6).


Selanjutnya, Inalum akan secara resmi memiliki saham Vale Indonesia setelah menyelesaikan transaksi pembelian. Adapun nilai transaksi yang wajib dibayar Inalum kepada Vale Canada dan Sumitomo sebesar Rp 5,5 triliun atau USD 371 juta.


“Vale Canada dan Sumitomo akan menerima secara tunai setelah penyelesaian transaksi, yang diharapkan akan terjadi pada akhir tahun 2020,” sambung Bernadus.


 Kepemilikan 20% saham Inalum akan didapatkan lewat Vale Canada sebesar 14,9% dan dari Sumitomo sebesar 5,1%. Kemudian, keduanya akan otomatis memegang saham Vale Indonesia masing-masing sebesar 44,3%2 dan 15,0% di PT Vale, dengan total partisipasi 59,3%.

Untuk diketahui, transaksi divestasi dilakukan sesuai dengan kewajiban Vale Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK) tanggal 15 Januari 1996 dengan Pemerintah Indonesia. Penandatanganan perjanjian ini merupakan kelanjutan dari perjanjian pendahuluan yang sebelumnya ditandatangani pada 11 Oktober 2019. 


Berdasarkan KK, divestasi merupakan salah satu syarat untuk keberlanjutan operasi PT Vale setelah 2025. 

“Penandatanganan perjanjian ini menempatkan Vale Indonesia pada posisi yang tepat untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dan memperkuat komitmen jangka panjang,” pungkas Bernadus.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin