IMA Pimpin Keketuaan AFMA Hingga Akhir 2026

IMA AFMA

Samarinda, TAMBANG – Indonesia Mining Association (IMA) resmi memimpin keketuaan ASEAN Federation of Mining Association (AFMA) dari 11 Juni 2024 hingga 31 Desember 2026. Ketetapan ini dihasilkan dalam gelaran Executive Council Meeting 2024 di Jakarta, Selasa (11/6).

Kepengurusan AFMA yang baru yakni Ketua IMA Rachmat Makkasau sebagai President AFMA, Ketua MICT, Anchalee Trakuldit sebagai Vice President AFMA dan Hendra Sinadia Direktur Eksekutif IMA sebagai Sekretaris Jenderal AFMA.

AFMA merupakan organisasi yang didirikan oleh perwakilan asosiasi industri pertambangan di negara-negara ASEAN.

Executive Council Meeting membahas laporan kegiatan AFMA yang pada periode sebelumnya dipegang oleh MCOM serta serah terima Keketuaan (Chairmanship) AFMA dari MCOM ke IMA. Dato’ Seri Mohd Ajib Anuar, Ketua MCOM yang juga sebagai President AFMA periode sebelumnya menyerahkan Keketuaan AFMA ke Rachmat Makkasau, Ketua IMA.

Rapat diadakan secara hybrid dan dihadiri secara luring (offline) oleh Ketua API-IMA, Ketua Malaysia Chamber of Mines (MCOM), Direktur Eksekutif MCOM, Direktur Eksekutif API-IMA, beberapa pengurus API-IMA serta pimpinan Mining Industry Council of Thailand (MICT), Chambers of Mines of the Philippines (CMP) secara daring.

Sebagai informasi, gelaran Executive Council Meeting (ECM) AFMA pada 11 Juni 2024 yang lalu di kantor Sekretariat IMA merupakan tindak lanjut dari ECM AFMA 2023 yang diadakan pada Januari 2023 secara hybrid yang diikuti juga oleh Djoko Widajatno. Djoko juga mengikuti beberapa agenda AFMA termasuk pertemuan AFMA di Nanning China di acara China-ASEAN Mining Cooperation Forum & Exhibition.

AFMA organisasi nirlaba yang didirikan 39 tahun yang lalu sebagai upaya bersama dari 4 pendirinya yaitu IMA, MCOM, MICT dan CMP memperjuangkan eksistensi industri pertambangan di negara-negara anggota ASEAN. Selanjut-nya AFMA berkembang dengan bergabungnya asosiasi pertambangan dari negara anggota ASEAN lainnya, yaitu Lao PDR, Cambodia, dan Myanmar. AFMA juga menjalin Kerjasama yang baik dengan negara-negara di luar ASEAN termasuk dengan Tiongkok.

Ketua IMA yang juga President AFMA periode 2024-2026 ingin mendorong agar dalam periode Keketuaan IMA ke depan, pengembangan hilirisasi mineral khususnya industri-industri yang menyerap produk olahan mineral di Kawasan Asia Tenggara menjadi salah satu prioritas. 

Di era transisi energi, IMA akan terus mengkampanyekan peran penting batubara sebagai tulang punggung ketahanan energi tidak hanya di Indonesia tetapi juga di beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia, Philippines, Vietnam, dan lain-lain.

Di Periode Keketuaan IMA, peran industri pertambangan mineral dan batubara terus diupayakan memaksimalkan dekarbonisasi mengurangi jejak karbon (carbon footprint). AFMA akan membangun Kerjasama yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun regional. 

AFMA juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya dengan Kementerian ESDM serta dengan Sekretariat ASEAN yang berkedudukan di Jakarta.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin