IMA Minta Peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Pertimbangkan Kemampuan Keberlanjutan Usaha

DHE
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG Indonesia Mining Association (IMA) memahami kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan likuiditas valas dan menjaga stabilitas ekonomi makro saat ini. Pelaku usaha saat ini diminta untuk memarkir DHE sebesar 30% dalam jangka waktu 3 bulan.

Namun demikian, ada wacana baru soal penempatan DHE akan menjadi 50% dalam jangka waktu 12 Bulan. Hal ini tentu saja perlu kembali ditinjau Kembali terutama dampak terhadap operasi perusahaan pertambangan di Indonesia.

Rachmat Makkasau Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) mengungkapkan, perusahaan pertambangan mineral dan batu baraakan selalu mendukung kebijakan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Namun penting juga memastikan semua kebijakan mendukung keberlangsungan operasi Perusahaan dan industrinya.

Dalam menjalankan operasi pertambangan, menurut Rachmat membutuhkan investasi dan working capital yang besar termasuk didalamnya pembangunan infrastruktur pertambangan yang juga membutuhkan dana besar.

Apalagi saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berharap PNBP di sektor mineral dan batu barameningkat dari tahun ke tahun. Sebagai informasi pada tahun 2014 tercatat PNBP sektor minerba hanya Rp 29 triliun dan pada tahun 2024 sudah mencapai Rp 142 triuliun.

Petrosea Bakal Garap Tambang Nikel Vale Blok Bahodopi Sulawesi Tengah

Artinya, kebijakan DHE yang di rencanakan memiliki beragam implikasi bagi cash flow perusahaan pertambangan, yang akan berdampak negative kepada Perusahaan dan stakeholdernya termasuk Masyarakat yang terkait.

Meski perusahaan minerba penuh tantangan di beberapa tahun ini. Tetapi perusahaan masih berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi investasi yang signifikan bagi negara.

“Kami berharap kebijakan DHE bisa membuat investasi di sektor minerba tidak terhambat. Maka sebaiknya kebijakan DHE bisa lebih lentur dan mendukung bisnis pertambangan,” ungkapnya, Rabu (15/1).

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin