Berau Coal Sabet Trofi Paling Top GMP Award 2024

Berau Coal Sabet Trofi Paling Top GMP Award 2024
Direktur Berau Coal, Arief Wiedhartono (kanan) dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno (kiri)

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan tambang batu bara, PT Berau Coal meraih piala paling bergengsi pada ajang penghargaan prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan mineral dan batu bara yang baik atau good mining practices (GMP) award 2024, yang diselenggarakan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Anak usaha Sinarmas Mining ini, menyabet trofi penghargaan terbaik penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik untuk kelompok pemegang perizinan berusaha komoditas batu bara.

Direktur Berau Coal, Arief Wiedhartono mengatakan, penghargaan tersebut diraih berkat upaya-upaya perusahaan yang selalu berusaha menerjemahkan peraturan pemerintah ke dalam sistem operasi teknis di lapangan. Di mana semua pekerja dan kontraktor Berau Coal disiapkan untuk memahami sekaligus mengimplementasikannya secara benar.

“Bagi Berau Coal, penghargaan yang diberikan menjadi tanggung jawab untuk dapat terus melaksanakan operasional tambang yang terbaik, yang memberikan nilai tambah untuk pertambangan Indonesia,” tegas Arif saat dijumpai sesuai acara penghargaan tersebut, Rabu (25./9).

“Kami mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Tantangan bagi kami bagaimana dari peraturan tersebut diterjemahkan sebagai aturan kerja di lapangan, dan menyiapkan seluruh pekerja untuk memahami dan memastikan menjalankan operasinya sesuai peraturan,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, GMP award digelar dengan tujuan untuk mengapresiasi perusahaan-perusahaan tambang yang berhasil menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

“Mineral dan batu bara adalah salah satu komoditas unggulan sekarang untuk ekspor, sekalipun dunia bicara energi baru terbarukan. Kita harus mendorong penataan sistem pertambangan kita yang berorientasi pada lingkungan yang baik,” ujar Bahlil.

Ia menyoroti soal urgensi keseimbangan antara profit dan dampak operasi pertambangan terhadap lingkungan serta sosial. Laju produksi pertambangan di setiap wilayah, sambungnya, harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Lingkungan yang baik itu pascatambang penting, ya rakyat juga harus diperhatikan. Kita sama-sama jujur, untung besar juga penting, tapi rakyat juga penting, jangan sampai masyararakat tambang itu susah,” tegas Bahlil.

Selain itu, ia juga menegaskan bakal menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi kaidah pertambangan sesuai ketentuan pemerintah.

“Saya minta tolong lingkungan dijaga. Kalau sampai tidak menaati lingkungan yang baik, saya lagi menyusun dengan Pak Dirjen (Minerba) untuk bagaimana caranya agar teman-teman bisa tertib,” bebernya.

Sebagai informasi, acara penghargaan tersebut menampilkan berbagai kategori yang mengukur keberhasilan perusahaan dalam pengelolaan teknis, keselamatan, konservasi, dan lingkungan hidup dalam pertambangan mineral dan batu bara.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin