HBA Juni Periode Pertama Turun Jadi USD100,97 per Ton

HBA Juni
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar Harga Batubara Acuan (HBA) Juni periode pertama tahun 2025. HBA jenis batu bara 0 dan batu bara II kompak mengalami penurunan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 197.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Juni Tahun 2025.

“Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Pertama Bulan Juni Tahun 2025 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi poin Kedua dalam Kepmen tersebut.

Dalam beleid ini, HBA untuk kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR dipatok sebesar USD100,97 per ton, turun dibanding HBA Mei periode II yang mencapai USD110,38 per ton.

HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR harganya mencapai USD77,59 per ton, naik tipis dari HBA periode sebelumnya yang mencapai USD76,62 per ton.

Baca Juga: Lewat Program BIAPONG, PGE Bina Peternak Lokal Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Penurunan kemudian terjadi pada HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR yang dipatok USD50,08 per ton, sementara periode sebelumnya mencapai USD50,58 per ton.

Sementara untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR harganya mencapai USD35,47 per ton, naik tipis dari periode sebelumnya yang mencapai USD35,42 per ton.

HBA Juni periode pertama tahun 2025 ini digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan Batubara (HPB) pada bulan Juni tahun 2025.

“HBA untuk Periode Pertama Bulan Juni Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara selanjutnya disebut HPB untuk Periode Pertama Bulan Juni Tahun 2025,” bunyi Poin Kelima Kepmen tersebut.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin