HBA Juni Periode II Turun Jadi USD 98,61 per Ton

HBA Juni
Ilustrasi Batu Bara

Jakarta, TAMBANG — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis ketentuan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode kedua Juni 2025.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 209.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait HBA periode kedua Juni ini, HBA 0 untuk batu bara dengan kalori 6.322 GAR ditetapkan sebesar USD 98,61 per ton, turun dari periode pertama yang sebesar USD 100,97 per ton.

HBA I (GAR 5.300), yang ditetapkan sebesar USD 75,64 per ton, turun dari USD 77,59 per ton di periode sebelumnya.

Baca juga: Soal Tambang Nikel Gag, Dirut Antam: Kami Ikuti Arahan Pemerintah

HBA II (GAR 4.100), sebesar USD 50,25 per ton, sedikit naik dibanding periode pertama yang berada di angka USD 50,08 per ton.

HBA III (GAR 3.400), tercatat USD 36,14 per ton, naik dari USD 35,47 per ton.

HBA ditentukan berdasarkan rata-rata empat indeks harga batu bara dunia, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900, dengan penyesuaian kualitas pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Harga ini berlaku untuk transaksi jual beli batubara secara spot selama satu bulan, dengan titik serah Free on Board (FOB) Vessel.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin