HBA Juli Periode Kedua Turun Jadi USD97,65 per Ton

produksi batu bara
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANGKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode kedua Juli 2025. Dalam keputusan tersebut, harga batu bara dengan kalori 6.322 GAR tercatat turun menjadi USD97,65 per ton, dari sebelumnya USD107,35 per ton.

Sebaliknya, harga batu bara kalori 5.300 GAR justru mengalami kenaikan menjadi USD75,95 per ton, dibanding periode pertama Juli yang hanya USD71,50 per ton.

Penurunan juga terjadi pada batu bara 4.100 GAR, yang kini dihargai USD48,35 per ton, dari sebelumnya USD49,78 per ton.

Sementara itu, batu bara dengan kalori 3.400 GAR mencatatkan kenaikan tipis menjadi USD36,00 per ton, dari USD35,87 per ton pada periode sebelumnya.

HBA Juli periode kedua tahun 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 244.K/Mb.01/Mem.B/2025 Tentang Harga Mineral Logam Acuan Dan Harga Batubara Acuan Untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2025.

Baca juga: Hadapi Gejolak Global, PGN Fokus Domestik Jadi Pilar Ketahanan Bisnis

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin