HBA Agustus I 2025: GAR 6.322 Naik, Kalori Lain Turun

Hilirisasi
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama Agustus 2025 mengalami kenaikan pada batu bara kalori tinggi (GAR 6.322), sementara jenis lainnya justru mengalami penurunan.

Untuk GAR 6.322, HBA tercatat naik menjadi USD102,22 per ton, dibandingkan periode kedua Juli 2025 yang berada di angka USD97,65 per ton.

Sebaliknya, HBA untuk batu bara kalori 5.300 GAR turun menjadi USD67,33 per ton, dari sebelumnya USD75,95 per ton.

Penurunan juga terjadi pada batu bara kalori 4.100 GAR, yang kini dibanderol USD45,74 per ton, lebih rendah dari periode sebelumnya yang mencapai USD48,35 per ton.

Sementara itu, batu bara kalori rendah 3.400 GAR juga ikut melemah menjadi USD34,86 per ton, padahal pada periode kedua Juli masih di angka USD36,00 per ton.

Penetapan HBA Agustus periode pertama tahun 2025 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor: 261.K/Mb.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2025.

Baca juga: Industri Mineral dan Batu Bara Berpeluang Besar Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin