Hari ini Presiden akan Lantik Menteri ESDM

Jakarta-TAMBANG- Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini direncanakan akan melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Wakil Mneteri ESDM. Lalu siapakah yang didapuk menjadi Menteri dan Wakil Menteri ESDM, belum ada yang tahu pasti. Berdasarkan undangan yang tersebar di kalangan media, surat undangan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu bersisi undangan pelantikan Menteri ESDM dan juga Wakil Menteri ESDM. Dalam undangan tersebut disebutkan pelatikan akan dilaksanakan pada Jumat 14 Oktober 2016, pukul 13.30 WIB, di Istana Negara. Desas desus di kalangan wartawan, sosok yang akan menjadi Menteri ESDM berasal dari kalangan profesional, bukan dari partai politik. Beberapa nama sempat disebutkan seperti Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto, mantan Dirjen Minerba R Sukhyar, Mantan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan hingga Arcandra Tahar, yang sebelumnya sempat menjabat Menteri ESDM selama 20 hari. Lalu siapakah sebenarnya Menteri dan Wakil Menteri ESDM, semua masih penuh teka-teki. Kita tunggu sampai waktu yang ditentukan yakni pada pukul 13.30 hari ini. Apakah akan muncul nama Menteri ESDM seperti yang sudah beredar atau justru ada nama baru yang dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri dan Wakil Menteri ESDM. []

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin