Hari Ini Dijadwalkan Group Salim Resmi Masuk BUMI

Hari Ini Dijadwalkan Group Salim Resmi Masuk BUMI

Jakarta,TAMBANG,- Jika menilik ke jadwal yang ada maka hari ini, Selasa (18/10) Group Salim yang dipimpin Anthoni Salim resmi masuk dan menjadi pemegang saham PT Bumi Resources,Tbk (BUMI). Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) para pemegang saham sepakat untuk melakukan Private Placement. Di sana BUMI akan melepas 200 miliar saham biasa seri C dengan harga pelaksanaan Rp 160 per saham. Lewat aksi korporaksi ini, BUMI mengantongi uang hingga Rp 24 triliun.

Masih dari jadwal yang ada, waktu penebusan saham Seri C berlangsung selama dua hari. Pemberitahuan pelaksanaan private placement akan jatuh pada 20 Oktober nanti.

Selama ini yang sudah diketahui publik, akan ada dua entitas usaha yang menyerap saham private placement. Ada Mach Energy (Hongkong) Limited (MEL) dan Treasure Global Investments Limited (TGIL). Kedua perusahaan cangkang ini dimiliki oleh Group Bakrie, Group Salim dan Agoes Projosasmita

Untuk Mach Energy Limited (MEL), 42,50% sahamnya dimiliki PT Bakrie Capital Indonesia (BCI). BCI ini sepenuhnya berada dibawah kendali Group Bakrie. Ada juga Mach Energy Pte.Ltd yang berpusat di Singapura yang menguasai 42,50% saham. Mach Energy Pte.Ltd dimiliki oleh Salim Group. Sementara 15% sahamnya dimiliki oleh Clover Wide Limited yang merupakan perusahaan milik Agoes Projosasmito.

Selain lewat MEL, Group Salim juga masuk lewat perusahaan cangkang lainnya yakni Treasures Global Investment (TGIL). Ini  merupakan perusahaan yang berkantor di Hongkong. Perusahaan ini dimiliki oleh Mach Energy Pte.Ltd yang menguasai 83,85% saham. Juga ada PT Aswana Pinastika Investasi dengan kepemilikan 16,15%. Perusahaan ini dimiliki oleh Agoes Projosasmita.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin