Grup BUMI Raih Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024

Pelabuhan sehat
North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT) yang terletak di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dok: Rian

 Jakarta, TAMBANG – PT Bumi Resources Tbk (BUMI), melalui unit usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin), menerima Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024. Penghargaan ini diberikan dalam ajang Penganugerahan Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM Award), Penghargaan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat (PBUS), serta Program Keamanan Pangan Olahan Siap Saji (POSS) 2024.

Ajang yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) tersebut digelar di The St. Regis Hotel, Jakarta pada Selasa (10/12).

Dalam ajang ini, KPC mendapat penghargaan untuk Terminal Khusus PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin meraih penghargaan untuk Terminal Khusus Arutmin NPLCT Kotabaru. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pengelola pelabuhan dan bandar udara di Indonesia yang telah menerapkan penyelenggaraan pelabuhan dan bandar udara sehat sesuai amanat Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.

Blok Pani Bakal Jadi Tambang Emas Jumbo, Tapi Masih Terganggu Penambang Ilegal

Terdapat enam indikator yang menentukan suatu pelabuhan atau bandar udara telah berhasil menjadi pelabuhan dan bandar udara sehat. Indikator-indikator tersebut, yaitu penyelenggaraan kesehatan lingkungan, penataan sarana dan fasilitas, peningkatan perilaku bersih dan sehat, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta penguatan kelembagaan formal.

Dengan raihan ini, BUMI, melalui KPC dan Arutmin, menunjukkan komitmen Perseroan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi para pekerja maupun masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin