Gowes for Charity: PAMA Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Sekaligus Peduli Panti Asuhan di Jakarta

Gowes for charity
Istimewa

Jakarta, TAMBANG — PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali menggelar kegiatan Gowes for Charity sebagai bagian dari kampanye gaya hidup sehat sekaligus wujud kepedulian sosial perusahaan. Acara dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ini diikuti karyawan PAMA Group bersama jajaran manajemen, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mempromosikan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan gowes menempuh rute bersepeda sejauh ±30 kilometer, mengelilingi sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota Jakarta, melintasi kawasan strategis hingga Monumen Nasional (Monas). Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan aksi kemanusiaan berupa penyaluran bantuan sosial kepada Panti Asuhan Seiya Sekata, yang berlokasi di Jakarta Timur.

CSR Department Head PAMA, Maidi Irvan menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang tidak hanya sebagai aktivitas olahraga, tetapi juga sebagai sarana membangun empati dan kepedulian sosial insan PAMA.

Istimewa

“Gowes For Charity merupakan refleksi semangat kebersamaan karyawan dan manajemen PAMA dalam menghadirkan dampak positif yang nyata. Kami menyadari bahwa panti asuhan, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta, masih menghadapi keterbatasan dukungan,” ungkap Maidi Irvan.

Ia menambahkan bahwa PAMA akan terus mendorong keterlibatan aktif karyawan dalam berbagai program CSR yang mengedepankan nilai kepedulian, keberlanjutan, dan kolaborasi. Kegiatan PAMA – Gowes for Charity merupakan bagian dari rangkaian inisiatif CSR PAMA Group yang mengintegrasikan aspek kesehatan karyawan, solidaritas internal, dan kontribusi sosial.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban operasional serta memberikan semangat dan harapan bagi anak-anak di Panti Seiya Sekata,” imbuh Maidi Irvan.

Ke depan, ujar Maidi, PAMA Group berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan serupa yang tidak hanya mempererat kebersamaan insan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, PAMA Group menyalurkan bantuan senilai total Rp27.000.000 yang dihimpun dari partisipasi karyawan dan manajemen. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional panti asuhan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak asuh.

Istimewa

Sebagai informasi, panti asuhan di wilayah Jakarta masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam hal keberlanjutan bantuan operasional. Banyak panti asuhan bergantung pada donasi masyarakat dan donatur tidak tetap, sehingga kerap menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan harian seperti pangan, pendidikan, kesehatan, serta pengembangan mental dan sosial anak-anak asuh.

Kondisi tersebut menjadi perhatian PAMA Group untuk terus menghadirkan program sosial yang tepat sasaran dan berdampak langsung, khususnya bagi lembaga sosial yang membutuhkan dukungan berkelanjutan. 

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin