Geothermal Bantu Janji Indonesia Kurangi Emisi 29%

Jakarta – TAMBANG. Indonesia berjanji menurunkan emisi sebesar 29% di pertemuan Paris tahun lalu (COP 21). Salah satu caranya adalah dengan menggunakan energi baru dan terbarukan yaitu panas bumi (geotermal). Dengan kapasitas geotermal sebesar 500 MW, emisi yang bisa dikurangi sebesar 3-5 juta ton CO2. “Namun harus disertai dengan pengurangan penggunaan energi minyak misalnya bahan bakar,” ujar Direktur Operasional PT Pertamina Geotermal (PGE) saat diskusi energi, di hotel Alia Cikini, rabu (31/8). Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menargetkan produksi energi geotermal sebesar 7241 MW pada tahun 2025 dan 17 GW pada tahun 2030. Sedangkan produksi geotermal nasional saat ini baru sebesar 5,303 GWH pada Juni 2016. Untuk mengembangkan geotermal, Indonesia butuh banyak pemain yang berjalan seiring. Pasalnya untuk membangun geotermal dibutuhkan waktu yang lama hingga 7 tahun. “Untuk membangun jalan 1 tahun, ngebor sumur untuk percobaan 1-2 tahun, mengembangkan sumur lain 3 tahun, lalu membangun pembangkit 2 tahun,” ujar Ali. Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE mengatakan, potensi panas bumi di Indonesia sebesar 29,5 GW. Pemanfaatannya baru 1493,5 MW atau 5,05%. Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) ada 69 WKP, 19 eksisting dan 15 yang baru.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin