FSRU Lampung Kembali Dapat Pasokan LNG Ke-20 Sepanjang 2025

FSRU Lampung Kembali Dapat Pasokan LNG Ke-20 Sepanjang 2025

Jakarta,TAMBANG,- Dari perairan 21 km lepas Pantai Labuhan Maringgai, Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung kembali menerima kargo Liquefied Natural Gas (LNG) untuk kebutuhan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar ±131.000 m³. LNG tersebut bersumber dari LNG Plant domestik.

Penerimaan kargo tanggal 12 – 14 November 2025 dengan proses ship-to-ship-transfer (STS) dilaksanakan oleh PT PGN LNG Indonesia (”PLI”), anak usaha PGN. Kegiatan ini menjadi penerimaan kargo ke-20 sepanjang tahun 2025, yang menandai operasional FSRU Lampung tetap andal dan stabil.

Direktur Komersial PGN, Aldiansyah Idham, menegaskan pentingnya STS LNG bagi kesinambungan layanan gas bumi nasional. Hal ini juga merupakan wujud dukungan pemerintah dan stakeholder kepada PGN dalam menjamin keberlangsungan pasokan energi bersih.

“Penerimaan kargo ke-20 membuktikan keandalan FSRU Lampung sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga suplai energi bersih dan turut mencerminkan sinergi yang kuat dalam PGN Group. Konsistensi ini menjadi fondasi dalam memperkuat layanan gas bagi masyarakat dan industri, sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional,” ujarnya, (18/11/2025).

Di sisi lain Direktur Utama PLI, Nofrizal, menambahkan bahwa keberhasilan ini juga mencerminkan kapabilitas operasi yang semakin matang. “Sejak awal beroperasi, kami berkomitmen menghadirkan solusi energi yang terkoneksi, aman, dan berkelanjutan. Setiap kegiatan STS dijalankan dengan standar keselamatan tertinggi,” tambahnya.

Hingga 14 November 2025, FSRU Lampung menerima 20 kargo LNG dengan volume mencapai ±58,03 juta MMBTU. PLI terus memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan sektor energi industri dan pembangkit, khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat dan Sumatera. Adapun kapasitas penyimpanan FSRU Lampung sendiri mencapai 170.000 m3, dengan kapasitas regasifikasi LNG sebesar 240 MMSCFD.

“Kegiatan STS ke 20 di tahun 2025 juga menjadi momentum bagi PLI untuk mempertegas perannya bagian dari Subholding Gas dalam menyediakan energi bersih bagi Indonesia, sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam transisi energi menuju Net Zero Emission,” pungkas Nofrizal.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin