FSRU Lampung Kembali Dapat Pasokan LNG Dari Tangguh

FSRU Lampung Kembali Dapat Pasokan LNG Dari Tangguh

Jakarta,TAMBANG,- FSRU Lampung kembali menerima kargo Liquefied Natural Gas (LNG) untuk melayani kebutuhan pembangkit listrik sebesar ±132.800 m³ dari Lapangan Tangguh, Papua. Penerimaan LNG ini dilakukan melalui proses Ship-to-Ship Transfer (STS) oleh Anak Usaha PGN yakni PT PGN LNG Indonesia (PLI) pada 27 – 29 Oktober 2025. STS ini merupakan penerimaan kargo ke-19 sepanjang tahun 2025.

“Pencapaian ini menunjukkan dedikasi dan sinergi untuk melayani kebutuhan energi dalam negeri dengan menjaga keandalan operasi LNG di FSRU Lampung, khususnya untuk pemenuhan pasokan gas bagi sektor kelistrikan. Kami berkomitmen dalam setiap kegiatan STS senantiasa berjalan aman, lancar dan tepat waktu,” ujar Direktur Utama PLI, Nofrizal.

Nofrizal melanjutkan, optimalisasi FSRU Lampung merupakan salah satu infrastruktur vital untuk meningkatkan pemanfaatan LNG domestik. Dengan infrastruktur beyond pipeline ini juga membuktikan kapabilitas perusahaan dalam mengelola infrastruktur LNG dan meningkatkan posisi dalam distribusi gas bumi nasional.

Sepanjang tahun 2025, FSRU Lampung telah menyalurkan LNG dengan volume mencapai 53.496.916,60 MMBTU atau 175.97 BBTUD. LNG menjadi bagian penting dalam akan melayani kebutuhan energi di sektor industri dan pembangkit listrik khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Bagian Barat. FSRU Lampung sendiri memiliki kapasitas penyimpanan LNG mencapai 170.000 m3 dan kapasitas regasifikasi LNG sebesar 240 MMSFD.

Sebagai tambahan informasi, pemanfaatan LNG berpotensi mengurangi emisi karbon hingga 25 %, tidak terdapat emisi sulfur, debu dan partikel lainnya, sehingga dapat berkontribusi pada lingkungan yang lebih baik.

“Dengan terlaksananya STS kali ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kontribusi PLI sebagai bagian dari Subholding Gas memiliki dalam menghadirkan energi bersih untuk Indonesia, serta mendukung transisi energi menuju Net Zero Emission,” tutup Nofrizal.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin