Flare Gas, Bisnis Baru Elnusa

Jakarta – TAMBANG. PT Elnusa Tbk (IDX:ELSA) menjajaki peluang bisnis baru diantaranya pengembangan bisnis monetisasi flare gas atau gas suar bakar. Untuk tahap awal, dari 4 titik yang direncanakan, ELSA akan melakukan percobaan pada satu titik sebesar 10 mmcfd yang bisa dijadikan listrik sebesar 75kw, dengan investasi total Rp30 miliar.   “Minggu-minggu ini kami sudah commisioning proyek pertama kami untuk flare gas.” ujar Direktur Operasional ELSA, Bambang Kardono disela-sela Public Expose jum’at (25/11).   Elnusa mengoperatori pengeboran minyak milik PT Pertamina di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi. Ada 330 titik flare gas yang akan diubah menjadi listrik oleh perseroan. Sebagai perusahaan jasa di bidang energi, hal ini menjadi salah satu solusi menanggulangi dampak pencemaran lingkungan akibat pengeboran minyak.   Elnusa memproses flare gas menjadi listrik menggunakan gas engine generator set berbahan bakar flare gas. Bahkan perseroan telah mendapatkan dorongan dari SKK Migas untuk terus mengembangkan hal ini dengan teknologi yang ada. “Selain listrik bisa diubah jadi LNG.” jelasnya lagi.   Pengembangan bisnis baru ELSA ini dikatakan Bambang sejalan dengan program pemerintah Indonesia untuk menurunkan gas emisi dan program Zero Flaring Pertamina serta menjawab tantangan efisiensi biaya produksi migas. Selain itu, bisnis baru perseroan ini juga sejalan dengan program 35 GW pemerintah.  

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin