ESDM Tetapkan HBA Agustus USD115,29 per Ton

BUMI batu bara
ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Agustus sebesar USD115,29 per ton. Harga ini untuk batu bara yang memiliki batubara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total Sulphur 0,66%, dan Ash 7,94.

“HBA bulan Agustus untuk komoditas batubara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total Sulphur 0,66%, dan Ash 7,94 pada angka USD115,29 per ton. Angka ini turun dari HBA bulan Juli senilai USD130,44 per ton,” Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi dalam keterangan resmi, Kamis (15/8).

HBA untuk komoditas Batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32% Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%. “HBA I ditetapkan di level USD86,20 per ton,” sambungnya.

Sementara, Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23% dan Ash 3,90% ditetapkan pada besaran USD54,63 per ton. Adapun Harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24% dan Ash 3,88%, pada angka USD35,62 per ton.

Ketetapan HBA ini diterbitkan berbarengan dengan Harga Mineral Logam untuk bulan Agustus melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 195.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus 2024. Keputusan Menteri tersebut diteken pada Senin (12/8) lalu.

Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa Harga Mineral Acuan (HMA) bulan Agustus digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) bulan yang sama.

“Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Agustus 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) bulan ini,” jelas Agus.

Menteri ESDM menetapkan HMA berbagai komoditas mineral sebagai patokan bulan Agustus 2024. HMA Nikel dipatok USD16.812,73/dmt. Kemudian Kobalt USD26.628,41/dmt dan Timbal USD2.154,93/dmt.

Adapun HMA untuk komoditas mineral logam lainnya adalah sebagai berikut:

  • Seng: USD2.861,05/dmt
  • Alumunium: USD2.440,32/dmt
  • Tembaga: USD9.579,11/dmt
  • Emas sebagai mineral ikutan: USD2.373,25/troy ounce
  • Perak sebagai mineral ikutan: USD30,15/troy ounce
  • Ingot Timah Pb 300: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
  • Ingot Timah Pb 200: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
  • Ingot Timah Pb 100: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
  • Ingot Timah Pb 050: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
  • Ingot Timah 4NINE: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
  • Logam Emas: LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan
  • Logam Perak: LBMA Silver Fix pada hari penjualan
  • Mangan: USD3,85/dmt
  • Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD1,57/dmt
  • Bijih Krom: USD6,37/dmt
  • Konsentrat Ilmenit: USD7,29/dmt
  • oKonsentrat Titanium: USD11,94/dmt.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin