ESDM Dorong Pelaku Usaha Tambang Galakkan Program Konversi Motor Listrik

motor listrik gratis
Motor konvensional yang berhasil dikonversi menjadi motor listrik di ajang Indonesia International Motor Show 2023, dok: PLN

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pelaku usaha tambang menggalakkan program konversi motor listrik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Siti Sumilah Rita Susilawati.

Rita mengharapkan peran aktif para badan usaha pertambangan mineral untuk turut berpartisipasi dalam mempercepat program konversi listrik sebagai salah satu implementasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) maupun Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut dia, program konversi motor listrik sebagai salah satu upaya menciptakan energi rendah emisi menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

“Kami berharap badan usaha turut berpartisipasi dalam mempercepat program ini. Badan usaha dapat mengalokasikan dana PPM dalam bentuk Program Konversi Sepeda Motor Listrik yang ditujukan untuk masyarakat sekitar tambang,” ungkap Rita dalam Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik kepada badan usaha pertambangan mineral, dikutip Selasa (16/7).

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan konversi motor listrik dinilai penting karena bisa menekan biaya. Pengguna motor listrik mendapat manfaat nyata dari segi pengeluaran dan mengurangi beban pemerintah dalam mengalokasikan anggaran subsidi BBM

Program konversi listrik ini diharapkan dapat mendukung implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1284 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Ini juga merupakan pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan.

Sripeni menambahkan program konversi motor listrik merupakan kolaborasi multistakeholders. Kerja sama ini disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam rangka percepatan layanan serta penguatan ekosistem konversi motor listrik pada tanggal 28 Juli 2023.

Sebagai komitmen memperbaiki bauran energi, melalui Permen ESDM No 13 Tahun 2023 pemerintah memberikan insentif sebesar tujuh juta per unit untuk satu juta motor Listrik pada tahun 2023-2024 bagi pembelian sepeda motor listrik baru dan sepeda motor listrik konversi. Konversi menargetkan 800.000 unit untuk sepeda motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian dan 200.000 unit sepeda motor listrik konversi dari motor BBM yang dikonversi oleh Kementerian ESDM.

Pada tahap awal Sripeni menargetkan 1000 sepeda motor dapat dibiayai melalui program PPM atau CSR untuk wilayah Jakarta hingga Jabodetabek.

“Kami mohon supportnya agar program CSR bapak dan ibu (badan usaha) untuk bisa kita buat 1000 unit sepeda motor konversi untuk DKI Jakarta maupun kita perluas di Jabodetabek,” ungkap Sripeni.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin