Energia Prima Nusantara Rampungkan PLTS Atap Suryaraya Rubberindo Industries

EPN PLTS
Istimewa

Jakarta, TAMBANGPT Energia Prima Nusantara (EPN) telah merampungkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di fasilitas produksi PT Suryaraya Rubberindo Industries (SRI), Cileungsi. Pembangkit ramah lingkungan dengan kapasitas terpasang 734,66 kWp ini resmi selesai pada 19 September 2025.

“Lewat proyek ini, kami ingin berkontribusi nyata dalam mereduksi emisi CO₂ sekaligus mendukung target ESG industri nasional. Bagi kami, kerja sama dengan SRI bukan sekadar urusan bisnis, melainkan bentuk partisipasi aktif membangun masa depan energi yang lebih hijau,” Direktur Operational & Engineer EPN, Eko Harry Ariadin.

PLTS Atap tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan 799.130 kWh listrik per tahun, yang berdampak langsung pada pengurangan emisi karbon hingga 689,35 ton CO₂ per tahun. Angka ini setara dengan kontribusi lingkungan dari menanam lebih dari 31 ribu pohon setiap tahun, sehingga menjadi langkah signifikan dalam mendukung industri berkelanjutan.

Presiden Direktur PT Suryaraya Rubberindo Industries, Adiyono Eko Parwanto, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan.

“Saya berharap ini bukan akhir, tetapi momentum awal untuk proyek solar PV berikutnya di pabrik kami. Semoga kolaborasi ini semakin solid ke depan,” ujar Adiyono.

Hadir pula dalam seremoni peresmian proyek ini, Direktur Business Development EPN, Achmad Rizal Roesindrawan serta Direktur SRI, Zandhy Utama. Para pemimpin perusahaan menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi role model bagi pelaku industri lainnya dalam mengadopsi energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian dari proses operasional.

EPN menilai keberhasilan proyek ini membuktikan bahwa penerapan EBT di sektor industri tidak lagi sekadar wacana, melainkan sebuah kebutuhan dan peluang strategis. Dengan semakin banyak perusahaan yang mengimplementasikan solusi ramah lingkungan, maka tercipta ekosistem industri yang lebih hijau, rendah karbon, dan berdaya saing global.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin