Dukung Kemandirian dan Transisi Energi Bersih, PHE Sepakati 10 Perjanjian Jual Beli Gas

PHE Energi

Tangerang, TAMBANG – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi. Salah satunya menyediakan pasokan gas bumi yang sejalan dengan program transisi ke energi bersih.

Langkah konkret PHE untuk mendukung kemandirian energi nasional adalah dengan meningkatkan kinerja mulai dari upaya eksplorasi hingga produksi dalam proses bisnis perusahaan. Di bidang produksi khususnya untuk monetisasi gas dalam rangka mendukung transisi energi, PHE melalui afiliasinya menandatangani 10 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Penandatanganan PJBG dengan berbagai pihak yang difasilitasi langsung oleh pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku regulator, dilakukan pada rangkaian perhelatan The 49th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/5).

Sepuluh Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang disepakati tersebut yakni:

1. PJBG antara PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan afiliasi, dengan volume gas yang akan dipasok mencapai 4 milyar british thermal per hari (BBTUD) untuk kebutuhan industri.

2. PJBG antara PT Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan afiliasi, dengan volume gas yang akan dipasok sebesar 8,48 milyar british thermal per hari (BBTUD) untuk kebutuhan pelanggan akhir para pembeli.

3. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dengan volume gas yang akan dipasok mencapai 11 miliar british thermal per hari (BBTUD) untuk kebutuhan industri di Medan (Sumatera Utara).

4. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan afiliasi dengan volume gas yang akan dipasok mencapai 17 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk kebutuhan industri di Jawa Barat.

5. PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Bayu Buana Gemilang dengan volume gas yang akan dipasok sebesar 1 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dari Lapangan Tambun untuk kebutuhan industri di Jawa Barat dan sekitarnya.

Baca juga: Kemenkeu Kelola DHE SDA 100 Persen untuk 153 Jenis Komoditas Minerba

6. PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Bayu Buana Gemilang dengan volume gas yang akan dipasok sebesar 5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dari Lapangan Jatinegara I untuk kebutuhan industri dan kelistrikan.

7. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia dengan volume gas yang akan dipasok sebesar 12 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk keperluan listrik Pembangkit Muara Tawar.

8. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia dengan volume gas yang akan dipasok sebesar 5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk kebutuhan kelistrikan Tanjung Batu.

9. PJBG antara PT PHE ONWJ dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional dengan volume gas yang akan dipasok mencapai 23 milyar british thermal per hari (BBTUD) untuk kebutuhan Kilang Refinery Unit VI Balongan.

10. PJBG antara PT Pertamina (Persero)/KKKS East Kalimantan dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia dengan volume gas yang akan dipasok mencapai 36 miliar british thermal per hari (BBTUD) untuk kebutuhan kelistrikan Tanjung Batu dan Bontang.

Direktur Perencanaan Strategis & Pengembangan Bisnis PHE, Rachmat Hidajat, menuturkan, rangkaian penandatanganan kerja sama ini tidak lepas dari upaya PHE bersama seluruh anak perusahaannya mewujudkan rantai pasok yang kuat dan meningkatkan efisiensi, yang pada akhirnya mendukung ketahanan energi nasional. “Gas bumi, dengan fleksibilitas dan emisi karbon yang lebih rendah, berperan sebagai energi peralihan yang strategis,” ujarnya.

PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). PHE juga senantiasa berkomitmen Zero Tolerance on Bribery dengan memastikan pencegahan atas fraud dilakukan dan memastikan perusahaan bersih dari penyuapan. Salah satunya dengan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah terstandarisasi ISO 37001:2016. PHE terus mengembangkan pengelolaan operasi yang prudent dan excellent di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmental Friendly, Social Responsible dan Good Governance.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin