Dukung Keandalan Pasokan Batu Bara, PLN Grup Digitalisasi Proses Bisnis dan Independensi Pengadaan

Dukung Keandalan Pasokan Batu Bara, PLN Grup Digitalisasi Proses Bisnis dan Independensi Pengadaan

Jakarta, TAMBANG – PT PLN (Persero) lewat Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), terus melakukan penguatan rantai pasok batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) demi terjaminnya keandalan listrik. PLN melakukan digitalisasi proses bisnis rantai pasok, salah satunya di sisi hulu melalui digital procurement batu bara.

Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menjelaskan melalui digital procurement ini proses pengadaan batu bara dapat dilakukan secara transparan dan bebas dari tekanan pihak manapun.

“PLN EPI memastikan pasokan energi primer terjamin dengan mengupayakan sistem terbaik, monitoring pasokan hingga infrastruktur. Hal ini penting untuk menjamin pasokan listrik yang andal untuk seluruh masyarakat,” ungkap Iwan, Jumat, (28/7).

Selain itu, tambah Iwan, PLN EPI juga mengoptimalkan pemenuhan Domestic Market Obligation dari setiap supplier batu bara dengan melakukan monitoring terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sehingga pemenuhan kebutuhan batu bara saat ini terus termonitor, terkontrol dan terpenuhi dengan baik. Pengadaan batu bara dengan harga 70 USD per metric ton untuk pembangkit PLN ini sangat penting dalam menjadikan tarif listrik tetap terjangkau.

“Saat ini Hari Operasi Pembangkit (HOP) di Indonesia dalam kondisi aman dengan rata-rata di atas 20 hari, tidak ada wilayah yang dalam kondisi emergency pasokan batu bara,” terang Iwan.

Tercatat pembangkit di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) punya stok rata-rata batubara sebesar 27 HOP, pembangkit di wilayah Sumatera-Kalimantan (Sumkal) sebesar 27,8 HOP, dan pembangkit di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua-Nusa Tenggara (Sulmapana) sebesar 35,2 HOP.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin