Dukung Business Case Competition, Pertamina NRE Edukasi Tentang EBT

Dukung Business Case Competition, Pertamina NRE Edukasi Tentang EBT

Jakarta,TAMBANG,-Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) berkolaborasi dengan Society of Petroleum Engineers Universitas Indonesia (SPE UI) Student Chapter dalam Petrodays 2025 untuk memberikan wawasan tentang energi baru dan terbarukan (EBT) dalam business case competition.

Pertamina NRE berkomitmen untuk turut mendorong transisi energi di Indonesia, tidak saja dari aspek bisnis komersial tapi juga kesiapan sumber daya manusia Indonesia. Salah satu cara yang dilakukannya adalah dengan aktif melakukan edukasi kepada generasi muda dan komunitas akademik tentang energi baru dan terbarukan.

Fadli Rahman, Direktur Perencanaan Strategi dan Pengembangan Bisnis Pertamina NRE, mengatakan pengembangan EBT dan transisi energi Indonesia perlu dipahami dan partisipasi generasi muda Indonesia.

“Pemanfaatan EBT akan turut mendukung ketahanan dan swasembada energi,” ujar Fadli Rahman, Direktur Perencanaan Strategi dan Pengembangan Bisnis Pertamina NRE, Jumat (23/5).

Fadli saat hadir di sela-sela sesi edukasi EBT dan Pertamina NRE pada ajang Petrodays 2025, Minggu (18/5), mengapresiasi kegiatan SPE UI Student Chapter yang dinilai sangat positif.

Petrodays 2025 merupakan acara rutin yang diselenggarakan oleh SPE UI Student Chapter, di mana salah satu kegiatannya adalah business case competition. Pertamina NRE sebagai knowledge partner berperan penuh dalam seluruh rangkaian kompetisi ini, kasus bisnis yang dikompetisikan mengambil tema Redefining Energy Mix: Integrating Renewables for a Net-Zero Future, khususnya pemanfaatan limbah cair kelapa sawit (POME) untuk biogas.

Saat ini Pertamina NRE bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah memanfaatkan POME untuk pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) dengan kapasitas 2,4 megawatt (MW) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang beroperasi sejak 2020. Selain berinovasi pada pemanfaatan POME sebagai pembangkit listrik, Pertamina NRE juga memanfaatkan pengurangan emisi dari PLTBg Sei Mangkei ini sebagai produksi kredit karbon dari sektor biogas. PLTBg merupakan salah satu portofolio energi hijau Pertamina NRE di samping pembangkit Listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Selain itu, Pertamina NRE juga mengelola gas to power sebagai energi bersih yang berperan strategis dalam transisi energi.

Fadli menambahkan bahwa untuk mewujudkan ketahanan energi, energi konvensional yang ada saat ini harus tetap dioptimalkan, namun pengembangan energi hijau yang menjadi potensi domestik yang melimpah juga harus dikembangkan untuk mencapai swasembada energi. Selain itu, pemanfaatan energi hijau akan mampu menekan tingkat emisi karbon.

Petrodays 2025 business case competition ini diikuti oleh para mahasiswa peserta SPE UI Student Chapter, antara lain dari Fakultas Teknik, Fakultas Matematika, dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam. Pengumpulan abstraksi karya akan ditutup pada 23 Mei 2025 dan pengumuman finalis dilakukan pada 31 Mei 2025. Akan dipilih sebanyak 8 abstraksi terbaik sebagai finalis yang akan berkompetisi pada tahapan pithcing inovasi mereka yang akan dilaksanakan pada 14 Juni 2025.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin