DOID Perpanjang Periode Buy Back Saham Hingga 7 Desember

DOID Perpanjang Periode Buy Back Saham Hingga 7 Desember

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan kontraktor tambang PT Delta Dunia Makmur,Tbk (DOID) mengumumkan perpanjangan Periode Pembelian Kembali saham (buy back) untuk periode tiga bulan ke depan. Induk usaha PT Bumi Makmur Mandiri (BUMA) ini akan melakukan buyback saham terhitung sejak 8 September 2022 sampai dengan 7 Desember 2022. Hal ini disampaikan DOID dalam keterbukaan informasi pada Otoritas Bursa Efek Indonesia pada Kamis (8/9).

Dalam keterangan lanjutan dijelaskan bahwa DOID mengalokasikan dana maksimum US$ 33 juta untuk melakukan aksi korporasi ini. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20% dan dengan ketentuan saham beredar minimal 7,5%. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback.

Dijelaskan pula bahwa sebelumnya pada 8 Juni 2022, sisa dana yang masih dapat digunakan untuk melakukan buyback adalah sebesar Rp 194,27 miliar yang jika dikonversikan setara dengan US$ 12,95 juta.

Selain itu DOID juga masih dapat melakukan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,12 miliar saham. Ini dikarenakan jumlah saham yang telah dibeli pada periode 7 Maret 2022 sampai dengan 6 Juni 2022 sebanyak 597,48 juta saham.

Disebutkan BNI Sekuritas ditunjuk selaku perusahaan efek untuk melakukan pembelian kembali saham pada periode perpanjangan ini.

Perusahaan kontraktor tambang ini juga berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri  untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun. Namun, DOID dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham ini, seperti dijual di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, hingga pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin