DOID di Semester I 2024: Produksi Batu Bara Stabil, Volume Overburden Removal Turun

produksi doid

Jakarta, TAMBANG – PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) mencatatkan produksi batu bara yang stabil pada Semester I 2024 yakni 42 juta metrik ton. Sementara volume overburden removal (OB) turun sebesar 5 persen.

Volume batu bara Grup tetap stabil pada 42 metrik ton (MT) YoY, sementara pengupasan tanah (Overburden Removal) secara keseluruhan turun 5% sebesar 271 juta bank cubic meter (bcm),” ungkapDirektur DOID, Dian Andyasuri dalam keterangan resmi dilansir Selasa (13/8).

Dian menyatakan, turunnya OB disebabkan intensitas hujan ekstrim yang cukup panjang sehingga kinerja produksi selama enam bulan ini terganggu. “Ini akibat curah hujan ekstrim yang terus berlanjut, yang mempengaruhi tingkat produksi selama enam bulan terakhir,” bebernya.

Kata dia, kondisi cuaca ekstrem telah berdampak pada industri pertambangan secara luas di Indonesia dan sektor-sektor lain di seluruh Asia, namun kemampuan operasional dan adaptasi strategis Grup memastikan kemajuan yang berkelanjutan dalam mencapai target.

“Upaya pemulihan-pasca-hujan yang Grup lakukan telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan dengan peningkatan sebesar 12% YoY. Hal ini menunjukkan komitmen Grup terhadap keunggulan operasional,” ucapnya.

Pada tahun 2024, DOID menargetkan produksi batu bara sebesar 75-80 juta metrik ton. Sementara pada tahun 2023, DOID berhasil memproduksi batu bara sebesar 85 juta metrik ton. DOID menargetkan volume overburden removal sebesar 630 juta bcm sepanjang tahun ini.

Di sisi keuangan, pada Semester I 2024 ini DOID berhasil mencatatkan pendapatan yang stabil sebesar USD855 juta YoY. Namun, EBITDA turun 9% YoY menjadi USD160 juta, didorong oleh volume yang lebih rendah. Kenaikan awal biaya tunai dari inisiatif efisiensi yang sedang berlangsung diperkirakan akan kembali normal ketika langkah-langkah ini berlaku sepenuhnya. Grup melaporkan kerugian bersih sebesar USD27 juta pada semester I – 2024, bergeser dari laba bersih sebesar USD 5 juta pada semester I – 2023.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh kerugian selisih kurs sebesar USD12 juta akibat fluktuasi nilai tukar mata uang yang merugikan dari IDR dan AUD terhadap USD. Namun, kerugian selisih kurs membaik pada Q2 2024, menurun dari USD11,5 juta pada Q1 2024 menjadi USD0,7 juta pada Q2 2024.

Jika kerugian selisih kurs dinormalisasi, bersama dengan dampak dari Secured Overnight Financing Rate (SOFR) dan biaya persetujuan satu kali (one-off consent costs), kerugian bersih Grup sebesar USD1 juta, mendekati break even, yang menunjukkan ketahanan bisnis.

“Di tengah kondisi cuaca ekstrem dan pelemahan nilai tukar mata uang, Delta Dunia Group menghasilkan kinerja yang stabil pada semester pertama tahun 2024. Ketahanan ini mencerminkan kejelian strategis kami dalam menavigasi risiko yang tak terkendali dan komitmen kami untuk mentransformasi bisnis dan mendiversifikasi sumber pendapatan kami, memosisikan kami untuk pertumbuhan yang berkelanjutan menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya.

Bidik Overburden 630 Juta BCM, Delta Dunia Makmur Kejar Pendapatan Rp 27 Triliun

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin