Diversifikasi Usaha UNTR

Jakarta – TAMBANG. PT United Tractor Tbk seriusi diversifikasi usahanya dalam bidang energi dan pertambangan. Saat ini, perseroan sudah mempunyai pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang di Kalimantan sebesar 2×15 megawatt untuk disuplai ke perusahaan tambang yang dioperatori anak usaha UNTR .

 

Selain itu, dalam bidang energi, perseroan sedang dalam proses bidding untuk pembangkit listrik tenaga uap di Bangka (Sumatera Selatan), Kalimantan Timur dan Kalimantan selatan berkapasitas masing-masing 1×300 MW.   Sebelumnya, perseroan melalui anak usahanya PT Unitra Persada Energia (UPE) telah berkolaborasi dengan Sumitomo Corporation and Kansai Electric Power Co.,Inc untuk membangun pembangkit ekspansi dari Tanjung Jati B di Jepara berkapasitas 2×1000 MW. Sebelumnya Sumitomo dan Kansai telah membangun pembangkit 1-4 di tempat yang sama, sehingga proyek bersama UPE ini adalah pembangkit 5-6 dengan nilai investasi sebesar US$4,2 miliar.   “Kita masih negosiasi, untuk financial closed, mudah-mudahan tahun depan,” ujar Iwan Hadiantoro, Direktur Keuangan UNTR disela-sela workshop wartawan pasar modal di Ciawi, jum’at (4/11).   Sedangkan diversifikasi usaha dalam bidang pertambangan dilakukan UNTR dengan mengakuisisi 80% saham perusahaan emas yaitu PT Sumbawa Jutaraya (SJR) di Sumbawa. Dari 8 blok yang dimiliki, satu diantaranya sudah di ketemukan cadangan sebesar 350-400 ribu ons emas.   “Sekarang membangun infrastrukturnya, kemudian pabrik dan jetty. Diharapkan akhir 2017 atau awal 2018 diharapkan berproduksi,” papar Iwan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin