Dian Swatatika Sentosa Dan Mitra Sepakati Soal Restrukturisasi

Dian Swatatika Sentosa Dan Mitra Sepakati Soal Restrukturisasi
Jakarta,TAMBANG, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk mengumumkan bahwa Perseroan, Duchess Avenue Pte. Ltd (“Duchess”), dan Golden Energy and Resources Limited (“GEAR”) telah memperbaharui kesepakatan pelaksanaan terkait Rencana Transaksi. Hal-hal yang disepakati dalam pembaharuan kesepakatan pelaksanaan, antara lain harga saham PT Golden Energy Mines Tbk yang akan dijadikan referensi transaksi dinaikkan menjadi SGD 0.569/saham atau Rp 6.500/saham (referensi 17 Maret 2023, 1 SGD = Rp 11.432,09). Kemudian juga disepakati harga saham GEAR yang akan dijadikan referensi pengalihan kepada Duchess dinaikkan menjadi sebesar SGD 0.181/saham  tidak termasuk harga saham GEMS. Target penyelesaian transaksi dan pengakhiran kesepakatan pelaksanaan adalah 9 Agustus 2023 atau tanggal lain yang disepakati para pihak. Rencana restrukturisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan entitas anak sehingga Perseroan dapat fokus dalam melakukan pengembangan usaha di Indonesia.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin