Di Kalbar, Cangkang Sawit Diolah Jadi Bahan Bakar PLTB

Jakarta-TAMBANG. Di Kalimantan Barat, limbah cangkang sawit diolah menjadi bahan bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTB). Pembangkit berkapasitas 10 MW yang terletak di Desa Wajok, Siantan, Kabupaten Mempawah itu merupakan pembangkit biomassa pertama yang dibangun di sana. Diharapkan, akhir tahun depan sudah dapat beroperasi. Direktur Bisnis PLN Regional Kalimantan, Djoko R. Abumanan mengatakan, pembangkit biomassa itu akan memproduksi sekitar 70 juta kilowatt hour (kWh) dalam setahun dengan memanfaatkan 98.400 ton limbah cangkang sawit sebagai bahan bakar. Listrik yang dihasilkan disalurkan melalui jaringan 20 kilo volt (kV) sepanjang 5,6 kilometer sirkuit (kms) dari titik interkoneksi Gardu Induk (GI) Siantan ke sistem Khatulistiwa. “Di Kalimantan itu sangat banyak potensi biomassa. Pembangkit listrik biomassa ini selain cepat pengerjaanya juga dapat dibangun dekat dengan transmisi listrik yang sudah ada milik PLN. Sehingga begitu produksi, listriknya langsung disalurkan,” ujar Djoko seusai menandatangani perjanjian jual beli listrik, di Jakarta, baru-baru ini. Ia mengatakan, saat ini sistem listrik Khatulistiwa melayani pelanggan PLN di Pontiantak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Pembangkat, dan Sambas. Memiliki daya mampu rata-rata 305 MW dengan beban puncak rata-rata mencapai 300 MW. Selain memperkuat pasokan listrik di Kalimantan Barat, pembangkit biomassa yang menelan dana investasi sebesar Rp250 miliar itu bisa menjadi ikon baru yang dapat dibanggakan masyarakat Kalimantan Barat, karena menjadi salah satu percontohan mesin pembangkit yang memanfaatkan limbah cangkang sawit sebagai sumber energi baru dan terbarukan. “Kami targetkan dalam waktu 14 bulan pembangkit tersebut sudah bisa beroperasi. Sekitar Desember 2017,” terangnya. Dalam penandatangan jual beli listrik tersebut juga dihadiri oleh General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) wilayah Kalimantan Barat, Bima Putra Jaya dan Direktur Utama PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari Suhendera, sebagai pengembang listrik swasta (IPP).

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin