Di Hadapan Pengusaha, Menteri Bahlil Minta Genjot Migas Jangan Pakai Cara Yang Lazim

Migas Bahlil

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa target lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional sebesar satu juta barel per hari pada tahun 2030 tidak lagi dapat dicapai dengan cara-cara konvensional. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah inovatif di luar kebiasaan agar sasaran tersebut benar-benar terpenuhi.

“Kami dari Kementerian ESDM terpaksa melakukan hal-hal yang di luar kelaziman. Karena kalau hal-hal yang lazim, rasanya lifting kita akan seperti itu saja,” kata Bahlil pada acara Peresmian Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-49 2025 di ICE BSD Tangerang, dikutip dari keterangan resmi Senin (26/5).

Untuk menggenjot lifting migas, Kementerian ESDM menetapkan tiga pilar strategi utama. Pertama, optimalisasi produksi dengan penerapan teknologi mutakhir, termasuk metode Enhanced Oil Recovery (EOR) dan peralihan teknik pengeboran vertikal ke horizontal. Terobosan Ini terbukti mampu meningkatkan perolehan minyak dari cadangan yang ada.

Baca juga: ICP April Turun ke Level USD65,29 per Barel, Dampak Perang Tarif AS dan Tiongkok

Kedua, reaktivasi sumur-sumur migas yang sudah lama idle (tidak aktif) untuk memaksimalkan produksi lapangan yang selama ini kurang terjamah. Ketiga, eksplorasi intensif terhadap cekungan-cekungan migas yang belum tergarap. Dari 128 cekungan di seluruh Indonesia, sebanyak 68 di antaranya masih menyimpan potensi besar yang belum dimanfaatkan.

Guna mempercepat kegiatan eksplorasi, Bahlil mengumumkan rencana pelelangan 60 Wilayah Kerja (WK) migas baru hingga tahun 2028. Tender ini diharapkan membuka pintu investasi baru sekaligus memperkuat cadangan energi nasional.

“Akan kita tenderkan dalam waktu 2-3 tahun ke depan. Atas arahan Bapak Presiden, kami mohon arahan kalau memang bisa kita cepat laksanakan maka kita akan lakukan,” ujar Bahlil.

Di sisi lain, Pemerintah menyiapkan berbagai insentif demi menarik minat investor, antara lain peningkatan bagi hasil migas kepada kontraktor hingga 50% serta peningkatan Internal Rate of Return (IRR) proyek hulu migas menjadi sekitar 15-17%.

“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa ditingkatkan lifting, tetapi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga tidak rugi. Tetapi negara juga harus mendapat untung, jadi kita atur win-win (solusi),” jelas Bahlil.

Sebagai bukti komitmen, kontrak bagi hasil untuk tiga WK dari tahap II lelang 2024, yaitu WK Kojo, WK Binaiya, dan WK Serpang telah ditandatangani di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto. Nilai investasi yang dijanjikan mencapai USD 13,3 juta, dengan bonus tandatangan total sebesar USD 700 ribu. Ketiga WK ini merupakan wilayah eksplorasi dengan jangka waktu kontrak 30 tahun menggunakan skema cost recovery.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin