Danantara Gandeng Eramet Bentuk Platform Investasi Strategis Di Sektor Nikel

Danantara Gandeng Eramet Bentuk Platform Investasi Strategis Di Sektor Nikel

Jakarta,TAMBANG,- Badan Pengelola Investasi Indonesia, Danantara Indonesia, dan Indonesia Investment Authority (INA) mengumumkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan pertambangan asal Prancis, Eramet. Kerjasama ini dilakukan untuk menjajaki pembentukan platform investasi strategis di sektor nikel dari hulu hingga hilir. Penandatanganan ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/05).

Kemitraan ini bertujuan mengembangkan ekosistem bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang berkelanjutan dan terintegrasi di Indonesia. Para pihak akan melakukan penilaian awal terhadap proyek-proyek potensial dan menyiapkan peta jalan kolaborasi ke depan, dengan pengelolaan aset yang berpegang pada prinsip efisiensi, nilai ekonomi, serta standar internasional dan ESG yang ketat.

Dalam kemitraan ini, Danantara Indonesia dan INA akan mengelola pembiayaan jangka panjang untuk mendukung pengembangan investasi, sementara Eramet berkontribusi melalui keahlian teknis dan pengalaman dalam menjalankan proyek pertambangan skala besar sesuai standar berkelanjutan internasional.

Untuk diketahui, Danantara Indonesia adalah badan pengelola investasi strategis yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Sebagai lembaga independen di bawah Presiden, Danantara Indonesia memiliki mandat untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN guna mendukung pencapaian misi Asta Cita, rencana strategis nasional, serta program pemerintah dalam mempercepat industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan pendekatan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Danantara Indonesia bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset negara, menciptakan nilai tambah bagi perekonomian, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin