Dana IPO Jumbo, Izin Ekspor Konsentrat Tembaga AMMN Aman?

Dana IPO Jumbo, Izin Ekspor Konsentrat Tembaga AMMN Aman?

Jakarta, TAMBANG – PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia dengan penawaran umum perdana saham sebesar Rp 10,73 triliun. Ini merupakan IPO terbesar di Indonesia pada tahun 2023.

Lantas bagaimana izin ekspor konsentrat tembaga anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), apakah sudah mulai beroperasi?

Corporate Communications and Investor Relations PT Amman Mineral International (AMMN), Kartika Octaviana menyebut saat ini pihaknya masih intens berkomunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kementerian lain terkait izin ekspor ini. Intinya, semua persyaratan yang diajukan pemerintah sudah dipenuhi.

“Sejauh ini kita masih berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan juga berbagai kementerian lainnya, segala sesuatu dokumen yg harus kita submit untuk keperluan ekspor. Permit itu sudah kita submit dan ini proses administrasi dengan pemerintah,” ucap Kartika usai peresmian IPO di Jakarta, Jumat (7/7).

Dia berharap, izin tersebut cepat keluar agar perusahaan bisa fokus merampungkan sejumlah proyek yang sedang digarap, seperti pembangunan fasilitas peleburan dan pemurnian alias smelter.

“Komunikasi baik sekali dan kita menunggu kabar baik tentunya kita berharap dukungan dari pemerintah,” imbuh dia.

Dalam pengajuan izin tersebut, terdapat juga jumlah kuota yang akan diekspor. Tapi, Kartika enggan membocorkan di kisaran berapa perusahaan akan menjual konsentrat tembaga itu karena masih menunggu kepastian dari pemerintah.

“Kami sudah submit, tapi lagi-lagi kita menunggu kabar dari pemerintah. Sebelum pemerintah menyatakan berapa, tapi sebaiknya kami tahan dulu karena belum keluar dari pemerintah. Kami masih menunggu,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) hingga Mei 2024.

“Perpanjangan izin ekspornya sampai Mei 2024 dengan catatan,” ujar Arifin saat ditemui di Gedung ESDM, Jumat (28/4).

Pemberian perpanjangan izin ekspor ini bukan tanpa alasan. Kata dia, meski dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara semua komoditas mineral mentah beserta konsentratnya dilarang ekspor pada Juni tahun ini, pemerintah memberi relaksasi terhadap kedua perusahaan tersebut lantaran sedang menyelesaikan smelter tembaganya.

AMMAN lewat anak usahanya, PT Amman Mineral Industri (AMIN)  sedang membuat smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Progres pembangunan hingga Januari 2023 mencapai 51,63%.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin