Coalindo Energy–APBI Bahas Arah dan Strategi Hadapi Dinamika Pasar Batu Bara

produksi batu bara
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – PT Coalindo Energy bekerja sama dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) akan menggelar 2nd Coalindo Coal Conference pada Rabu, 5 November 2025, di The Langham Hotel, Jakarta.

Mengusung tema “Navigating Challenges: Strategies for a Competitive and Sustainable Coal Market,” konferensi ini akan menjadi ajang bagi para pelaku industri untuk membahas strategi menghadapi tantangan pasar batu bara yang semakin kompetitif dan berkelanjutan.

Presiden Direktur PT Coalindo Energy, Jimmy Gunarso, menyampaikan, bahwa pihaknya percaya masa depan industri batu bara Indonesia tidak hanya ditentukan oleh harga, penawaran dan permintaan, tetapi oleh kemampuan kita beradaptasi, berinovasi, dan berkolaborasi.

“Melalui konferensi ini, PT Coalindo Energy mengajak seluruh pelaku industri untuk bersama-sama menavigasi tantangan dan menemukan peluang baru menuju pasar yang lebih kompetitif dan berkelanjutan,” ujar Jimmy Gunarso dalam keterangan yang diterima tambang.co.id, Jumat (31/10).

Forum ini diharapkan dapat melahirkan strategi yang praktis dan terukur dalam menghadapi dinamika pasar serta tantangan industri batubara pada tahun 2026.

Untuk membahas berbagai isu strategis yang memengaruhi arah industri batubara nasional, konferensi ini akan menghadirkan pembicara dari pemerintahan, pelaku industri, asosiasi, para ahli, serta lembaga keuangan.

Isu-isu tersebut akan dikupas melalui empat sesi utama, yakni:

  1. Kebijakan & Tata Niaga Industri Batubara Indonesia
    Membahas arah kebijakan nasional terkait Harga Batubara Acuan (HBA) ekspor, royalti, rencana pajak ekspor, hingga implementasi di lapangan bagi pemegang IUP/IUPK. Sesi ini juga menyoroti sinkronisasi antar-lembaga serta fleksibilitas Domestic Market Obligation (DMO) di tengah transisi energi.
  2. Coal Market Outlook 2026
    Mengulas faktor-faktor penggerak harga batubara global, strategi menjaga daya saing ekspor di tengah kondisi oversupply, dampak geopolitik, serta potensi pasar domestik dan kawasan baru.
  3. Operasional, Biaya & Logistik
    Membahas tantangan kenaikan biaya operasional seperti BBM, sewa kapal, dan perawatan, serta hambatan infrastruktur dan sistem logistik. Selain itu, sesi ini juga mengangkat solusi inovatif melalui digitalisasi, optimalisasi rute, dan integrasi pelabuhan untuk menjaga efisiensi dan keandalan operasi.
  4. Pembiayaan & Risiko Pasar
    Mengulas tekanan aspek ESG (Environmental, Social, and Governance) terhadap akses pendanaan industri batubara, strategi mitigasi risiko terhadap volatilitas harga dan kurs, serta opsi pembiayaan seperti obligasi tematik, private placement, dan blended finance dengan proyeksi hingga periode 2026–2028.

Melalui pembahasan yang komprehensif tersebut, konferensi ini diharapkan menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat ketahanan industri batubara nasional serta mendorong terciptanya pasar yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin