Cegah Klaster Covid-19 Di Tambang, 6 Ribu Karyawan Harita Nickel Divaksin

Cegah Klaster Covid-19 Di Tambang, 6 Ribu Karyawan Harita Nickel Divaksin

Harita Nickel melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 6 ribu karyawan di site Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kegiatan itu digelar untuk mencegah munculnya klaster covid-19 di lokasi pertambangan.

Harita Nickel melakukan vaksinasi dimulai sejak 28 Mei hingga 17 Juni untuk gelombang pertama, dan berlanjut pada 2 Juli hingga saat ini untuk gelombang kedua.

Head of External Relation Harita Nickel, Stevi Thomas mengungkapkan, program vaksinasi bertujuan melindungi segenap karyawan HARITA Nickel dari Covid-19. Sebanyak seribu karyawan telah menerima dua dosis vaksin pada gelombang pertama, sementara 5 ribu karyawan lainnya ditargetkan tercapai pada tahap kedua yang berjalan sekitar tiga pekan.

“Tahap pertama sudah usai, dua kali vaksin. Kita sedang menuntaskan tahap kedua untuk seluruh karyawan. Sejauh ini semua proses berlangsung dengan baik,” ujar Stevi Thomas melalui kerterangan resminya, Selasa (28/7)

Vaksin di site Obi diberikan kepada para karyawan perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan Harita Nickel, yakni Trimegah Bangun Persada (TBP), Gane Permai Sentosa (GPS), Megah Surya Pertiwi (MSP), Halmahera Persada Lygend (HPAL), dan Halmahera Jaya Feronikel (HJF). Beberapa rekanan kontraktor juga mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai dengan ketersediaan yang ada.

“Ini merupakan bentuk upaya nyata Harita dalam melawan pandemi covid-19. Vaksinasi juga wujud tanggung jawab perusahaan terhadap kesehatan karyawan di wilayah operasional. Program ini sangat penting karena semakin hari kasus Covid-19 semakin meningkat, bahkan dengan beragam varian. Semoga kita terjaga dengan adanya vaksin ini, karena virus bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal waktu dan tempat,” tambah Stevi.

Proses vaksinasi dilakukan melalui beberapa tahapan. Para karyawan calon penerima vaksin harus terlebih dulu lolos proses penyaringan (screening). Penyaringan dilakukan oleh dokter beserta paramedis dengan memeriksa biodata dan kondisi kesehatan karyawan. Jika dinyatakan siap, maka karyawan dapat menerima penyuntikan vaksin Covid-19.

Setelah itu, karyawan perlu menjalani observasi sekitar 15 menit untuk meyakinkan tidak adanya efek samping pasca-vaksin. Kartu tanda penerima vaksin akan diberikan setelah para peserta melalui observasi tesebut. Tahap selanjutnya adalah vaksinasi kedua dengan waktu yang telah ditentukan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin