Bumi Suksesindo Andalkan Metode Hydroseeding Untuk Reklamasi

Menurutnya, area yang miring itu tidak direklamasi secara manual, tidak ditanami bibit satu per satu, tapi lahan yang hendak direhabilitasi tersebut disiram dengan air yang di dalamnya sudah diisi benih.
Di tahun 2019, area yang direklamasi menggunakan metode hydroseeding mencapai 6,4 hektare. Sedangkan secara keseluruhan di tahun yang sama, Bumi Suksesindo mereklamasi hingga 32 hektare.
“Tahun lalu 6,4 hektare khusus hydroseeding saja. Kalau total 32 haktare,” kata Rizki.

Di kesempatan yang sama, Kepala Teknik Tambang Bumi Suksesindo, Ismed Siregar menyebutkan, dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pihaknya memiliki kewajiban rehabilitasi lahan sebanyak 2000 hektare.

Angka kewajiban tersebut melebihi area yang sebenarnya diajukan untuk dipakai oleh perusahaan dengan luas sekitar 900 hektare. Secara regulasi, aktivitas tambang di Pulau Jawa memang mewajibkan reboisasi dua kali lipat dari luas area yang digunakan.
“Di Jawa luas lahan kompensasi yang harus direboisasi dua kali lipat. Karena luas tutupan hutan kurang dari 30 persen di Jawa. Kita 2000 hektare kompensasinya, karena konsesi sekitar 900 hektare. Dan yang terpakai hanya sekitar 700 hektare saja, memang rencana (penggunaan) tidak sampai 900 hektare,” pungkasnya.
Berdasarkan pemantauan tambang.co.id, bibit yang ditanam di salah satu area reklamasi sudah mencapai ukuran 5-6 meter, dengan usia tanam sekitar 2-3 tahun. Kegiatan reklamasi ini dilakukan secara pararel dengan operasional tambang.

Untuk diketahui, Bumi Suksesindo mulai memproduksi emas di Blok Tujuh Bukit Banyuwangi sejak tahun 2017. Dengan asumsi cadangan saat ini, perusahaan akan memasuki tahap pascatambang pada tahun 2024.