BUMI Raih Dua Penghargaan Bergengsi Bidang ESG

BUMI Tembaga
Ilustrasi tambang batu bara BUMI

Jakarta, TAMBANGPT Bumi Resources Tbk (BUMI) meraih dua penghargaan bergengsi di bidang ESG yaitu transparansi emisi dan tanggung jawab sosial perusahaan. Penghargaan tersebut diberikan dalam dua ajang yang berbeda, yakni The Best Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2025 dan Indonesia CSR Awards 2025 (30/4) di Jakarta.

Pada kategori pertama, BUMI meraih penghargaan Public Company with Trusted Ruby Achievement in Emission Transparency. Penghargaan ini diberikan atas penilaian terhadap Sustainability Report BUMI 2023, yang secara komprehensif mengungkapkan emisi Scope 1 dan Scope 2 dari dua unit usaha utama BUMI, yaitu Kaltim Prima Coal dan Arutmin Indonesia.

Pada kategori kedua, BUMI dianugerahi penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Awards 2025 for Promoting Community Independence through Holistic Livelihood Programs. Penghargaan ini diberikan berdasarkan pencapaian program-program sosial BUMI sepanjang tahun 2024, salah satunya “BUMI BERDAYA” yang menggabungkan pembelajaran digital danpengembangan kapasitas guru secara intensif.

Selain itu, pelaksanaan uji tuntas hak asasi manusia (HAM) turut menjadi aspek penting yang mendapat apresiasi tinggi dari pihak penyelenggara.

Rio Tinto Dan Mitranya Sukses Mengekstraksi Galium Primer Dari Bauksit

Pencapaian ini mencerminkan komitmen kuat BUMI terhadap prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG)—terutama dalam transparansi data dan tanggung jawab sosial perusahaan. BUMI terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan memperkuat upaya pengurangan emisi di seluruh rantai operasional. Melalui inisiatif ini, BUMI tidak hanya menegakkan standar ESG tetapi juga berkontribusi aktif dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin